Pj Wako Padang Tegaskan Akan Beri Sanksi Pelajar Terlibat Tawuran

Pj Wako Padang Tegaskan Akan Beri Sanksi Pelajar Terlibat Tawuran

Petugas Polresta menangkap sembilan remaja dari berbagai lokasi di Kota Padang pada Minggu (25/12/22). Dari para remaja yang diduga kuat sebagai pelaku tawuran ini, petugas menyita sejumlah samurai dan celurit. (Foto: Humas Polresta Padang)

Langgam.id – Pemerintah Kota Padang mengeluarkan larangan membawa sepeda motor, merokok, minum minuman keras, hingga tawuran bagi para pelajar di Kota Padang.

Hal ini tertuang dalam surat edaran (SE) Pejabat walikota Padang tentang larangan dan sanksi yang ditujukan kepada seluruh kepala sekolah, tenaga kependidikan, peserta didik dan orang tua.

Pj Wako Padang Andree Algamar menyampaikan peserta didik dilarang membawa atau mengendarai kendaraan bermotor sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Lalu membawa atau menghisap rokok di dalam dan di luar lingkungan sekolah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2012 tentang kawasan Tanpa Rokok.

Meminum alkohol minuman keras membawa/ menggunakan mengedarkan narkoba di dalam dan di luar lingkungan sekolah, sebagaimana diatur dalam UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Membawa senjata tajam atau api di dalam dan di luar lingkungan sekolah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

Melakukan tindakan asusila, membuat konten pornografi baik lisan dan tulisan di media sosial maupun media elektronik lainnya, sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Melakukan Perkelahian, Pemerasan, Perundungan (Bullying) dan Tawuran di dalam dan luar lingkungan Sekolah sebagaimana diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).

“Apabila peserta didik melanggar aturan yang tersebut diatas, maka akan diberikan sanksi surat teguran tertulis kepada peserta didik dan orang tua,” kata Andree dikutip, Jumat (12/7/2024).

Kemudian diproses secara hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Jika peserta didik masih melakukan pelanggaran di atas setelah diberikan teguran, maka peserta didik diserahkan kembali kepada orang tua.

Andree Algamar juga meminta agar pihak terkait untuk melakukan razia rutin dengan bekerjasama dengan kepolisian.

“Berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, jika adanya pelanggaran tersebut diatas oleh peserta didik,” katanya. (*/Fs)

Baca Juga

Pemko Padang dan KPAI Sepakat Soal Pengawasan MBG untuk Ibu Hamil dan Balita
Pemko Padang dan KPAI Sepakat Soal Pengawasan MBG untuk Ibu Hamil dan Balita
Jamu Konjen India, Pemko Padang Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Pengembangan SDM
Jamu Konjen India, Pemko Padang Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Pengembangan SDM
Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Di Sumatra Barat (Sumbar) terdapat lima terminal penumpang tipe A. 
Pemko Padang Rencanakan Pelebaran Jalan Akses ke Terminal Anak Air
Ilustrasi: Pegawai Negeri Sipil. (Foto: Istimewa)
Wali Kota Padang Fadly Amran Mutasi 127 PNS, Ini Rincian Besaran Tunjangan Jabatan
Raker FPK, Wawako Padang Ingatkan Keberagaman Harus jadi Kekuatan Persatuan dan Kemajuan Kota
Raker FPK, Wawako Padang Ingatkan Keberagaman Harus jadi Kekuatan Persatuan dan Kemajuan Kota
Lustrum UBH, Wawako Padang: Pemko Siap Kolaborasi Penguatan SDM, Inovasi dan Pendidikan Karakter
Lustrum UBH, Wawako Padang: Pemko Siap Kolaborasi Penguatan SDM, Inovasi dan Pendidikan Karakter