Sampai Mei 2024, DJP Catat Penerimaan Pajak di Sumbar Rp2,28 Triliun

Sampai Mei 2024, DJP Catat Penerimaan Pajak di Sumbar Rp2,28 Triliun

Kantor DJP Sumbar Jambi. (Foto: Dok. Langgam)

Langgam.id - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi, Etty Rachmiyanthi, mengucapkan terima kasih kepada seluruh Wajib Pajak (WP) yang ) yang telah menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar. 

Realisasi penerimaan pajak di Provinsi Sumatera Barat periode Januari sampai dengan Mei 2024 sebesar Rp2,28 triliun dari target APBN sebesar Rp6,44 triliun atau 35,5 persen dari total target.

"Realisasi penerimaan tumbuh positif 1,24 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya," katanya, dikutip Sabtu (29/6/2024).

Ia menyebutkan kinerja penerimaan pajak sampai dengan Mei tahun 2024 dipengaruhi oleh beberapa faktor, termasuk pemberlakuan tarif efektif PPh Pasal 21 mulai 1 Januari 2024 yang menyebabkan kenaikan penerimaan PPh Pasal 21 dan kenaikan PPh Final akibat peningkatan setoran dari instansi pemerintah. 

Secara regional, pertumbuhan penerimaan pajak sampai dengan Mei tahun 2024 cukup baik, didorong oleh kinerja penerimaan di empat KPP Pratama di Sumatra Barat yang mengalami pertumbuhan positif.

Namun, KPP Pratama Padang Satu terkontraksi karena penurunan setoran PPh Pasal 25/29 Badan sebesar Rp241,2 Miliar dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2023.

Pada Bulan Januari sampai dengan Mei tahun 2024, mayoritas semua jenis pajak tumbuh positif. PPh Pasal 21 tumbuh karena tarif efektif Pasal 21 mulai 1 Januari 2024. PPh Pasal 23 terkontraksi karena penurunan setoran masa pada sektor Pertambangan dan Penggalian.

PPh Orang Pribadi tumbuh positif seiring dengan kenaikan pembayaran PPh Orang Pribadi tahunan (Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi telah berakhir 31 Maret 2024). PPh Pasal 25/29 Badan tumbuh negatif karena besarnya restitusi.

PPh Final tumbuh positif karena adanya kenaikan setoran pada sektor konstruksi. PBB tumbuh positif karena kenaikan setoran jenis pajak PBB Perkebunan dan PBB Kehutanan sebesar Rp239,9 juta.

"Secara umum, penerimaan pajak periode Januari hingga Mei 2024 mengalami pertumbuhan positif yang ditopang oleh lima sektor dominan," jelasnya.

Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor merupakan sektor dengan capaian terbesar di Sumatera Barat, yaitu Rp463,58 miliar. Sektor Aktivitas Keuangan dan Asuransi tumbuh positif seiring kenaikan pembayaran PPh Pasal 21.

Sektor Administrasi Pemerintah, Pertahanan dan Jaminan Sosial tumbuh positif atas dampak perubahan aturan pemungutan pajak oleh instansi pemerintah. Sektor Industri Pengolahan tumbuh negatif, namun lebih baik dibandingkan dengan tahun 2023.

Sektor Pengadaan Listrik tumbuh sangat baik karena kenaikan pembayaran PPh Pasal 21 pembayaran sekaligus Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon.

Penerimaan pajak menurut jenis wajib pajak dibedakan menjadi tiga jenis, yakni : Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Pemungut. Wajib Pajak Orang Pribadi mengalami pertumbuhan negatif dibandingkan dengan periode Mei tahun 2023.

Hal ini disebabkan oleh penurunan daya beli Masayarakat sebagai imbas terkontraksinya sektor industri kelapa sawit yang mempengaruhi petani/pemasok. Penerimaan Wajib Pajak Badan mengalami pertumbuhan negatif dibandingkan dengan periode Mei tahun 2023, karena penurunan pembayaran PPh Pasal 25/29 Badan.

Sebaliknya, penerimaan pajak dari Wajib Pajak Pemungut tumbuh positif dibandingkan periode Mei 2023, didorong oleh meningkatnya pembayaran PPN Pemungut atas belanja pemerintah yang dimulai sejak awal tahun.

Realisasi Pemutakhiran Data Mandiri untuk wilayah Provinsi Sumatera Barat hingga Mei tahun 2024 telah mencapai 84,31 persen atau sebanyak 1.189.402 Wajib Pajak yang sudah dipadankan dari target 1.414.839 Wajib Pajak yang harus dipadankan. Pemadanan NIK menjadi NPWP bagi Wajib Pajak merupakan hal yang penting dan yang harus diselesaikan sebelum tanggal 30 Juni 2024. (*/Fs)

Baca Juga

Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Kasat
Pelaku Polisi Tembak Polisi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati
Komisi III DPR RI akan mendatangi Polda Sumatera Barat (Sumbar) dan Polres Solok Selatan untuk meninjau langsung kasus penembakan yang
Komisi III DPR RI Akan ke Sumbar, Tinjau Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
Kapolda Sumatra Barat (Sumbar), Irjen Pol Suharyono menegaskan akan mengambil langkah tegas dalam menangani kasus penembakan yang menewaskan
Kasus Penembakan di Polres Solsel, Kapolda Upayakan Pemberhentian Tidak Hormat Kepada Pelaku
Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Suharyono, mengonfirmasi kasus penembakan yang melibatkan dua perwira polisi di Solok Selatan.
Kapolda Sumbar: Kasus Penembakan di Solok Selatan, Tersangka Sudah Diamankan
Diduga Persoalan Tambang Ilegal, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Tewas Ditembak Rekannya
Diduga Persoalan Tambang Ilegal, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Tewas Ditembak Rekannya
Semen Padang vs PSM Berakhir Imbang
Semen Padang vs PSM Berakhir Imbang