Oleh: Taufiqurrahman
Pembangunan sebagai suatu proses pada hakikatnya merupakan pembaharuan yang terencana dan dilaksanakan dalam waktu yang relatif cepat. Tidak dapat dipungkiri pembangunan telah membawa kita pada kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, pertumbuhan ekonomi, peningkatan kecanggihan sarana komunikasi, dan sebagainya.
Akan tetapi, pada sisi yang lain, pembangunan yang hanya dipandu oleh pertimbangan-pertimbangan ekonomi dan keamanan, yang dalam kenyataannya telah meningkatkan kesejahteraan sebagian dari keseluruhan kehidupan masyarakat, telah pula menciptakan jarak yang lebar antara kecanggihan dan keterbelakangan.
Sisi lain dari kemajuan tekhnologi, berimbas pada kebudayaan lokal yang semakin lama semakin memudar, sebab budaya dan tradisi lokal kalah eksistensi dengan sajian-sajian yang dibungkus dengan kemajuan tekhnologi. Hal ini akan berdampak besar terhadap pembangunan berkelanjutan di tingkat daerah.
Kebudayaan dan kearifan lokal sangat erat hubungannya dengan masyarakat, maknanya bahwa segala sesuatu yang terdapat dalam masyarakat dipengaruhi oleh kebudayaan yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri. Kebudayaan dapat dipandang sebagai sesuatu yang turun temurun dari satu generasi ke generasi yang lain, yang kemudian disebut sebagai super organik.
Kearifan lokal merupakan suatu kelembagaan informal yang mengatur hubungan atas pengolahan sumber daya di suatu masyarakat. Hal ini dapat diuraikan bahwa tradisi sebagai seperangkat aksi atau tindakan yang biasanya ditentukan oleh aturan-aturan yang dapat diterima secara jelas atau samar-samar maupun suatu ritual atau sifat simbolik, yang ingin menanamkan nilai-nilai dan norma-norma perilaku tertentu melalui pengulangan, yang secara otomatis mengimplikasikan adanya kesinambungan dengan masa lalu.
Di antara fenomena atau wujud kearifan lokal yang merupakan bagian inti kebudayaan adalah nilai-nilai dan konsep-konsep dasar yang memberikan arah bagi berbagai tindakan. Menggali dan menanamkan kembali kearifan lokal secara inheren dan dapat dikatakan sebagai gerakan kembali pada basis nilai budaya daerahnya sendiri sebagai bagian upaya membangun identitas suatu daerah, yang memiliki korelasi menciptakan langkah-langkah strategis dan nyata dalam memberdayakan dan mengembangkan potensi (sosial, budaya, ekonomi, politik dan keamanan) daerah secara optimal serta sebagai filter dalam menyeleksi berbagai pengaruh budaya dari luar.
Kearifan lokal merupakan kekuasaan dan potensi riil yang dimiliki suatu daerah sebagai aset daerah yang mendorong pengembangan dan pembangunan daerah. Selanjutnya dalam usaha membangun daerah perlu dilakukan pemberdayaan budaya lokal atau kearifan lokal yang mendukung penyusunan strategi budaya atau rumusan rencana kegiatan budaya di daerah sebagai landasan daerah di bidang budaya.
Sebagai contoh kasus yang dapat memberikan suatu pencerahan bahwa potensi kearifan lokal dapat membawa perekonomian kearah yang berkelanjutan di daerah Agam ( Minangkabau ). Masyarakat menggunakan Rangkiang (lumbung penyimpanan padi) di setiap rumah gadang untuk menjadikan hasil panen sebagai cadangan dimasa paceklik.
Selama puluhan tahun dari generasi ke generasi masyarakat persukuan mempertahankan tradisi menyimpan padi dalam rangkiang rumah gadang baik untuk kepentingan konsumsi maupun benih musim tanam berikutnya. Selama budaya ini dipertahanan tidak ada masyarakat Agam ( Minangkabau ) yang menderita kelaparan karena tidak memiliki simpanan makanan.
Saat ini sudah cukup banyak kearifan lokal dari beberapa daerah yang menghilang. Seperti halnya kearifan lokal di Minangkabau ini yang jarang tampak lagi. Hal ini tentu cukup berpengaruh pada perkembangan ekonomi masyarakat.
Paradigma lama mengatakan tingkat perekonomian suatu Negara hanya ditentukan oleh mekanisme pasar dan intervensi pemerintah. Namun pada kenyataanya hal ini tidak mampu mengatasi ketidaksempurnaan pasar dan keseimbangan ekonomi.
Ketidaksempurnaan ini perlu dipertimbangkan kembali , karena keterbatasan pemerintah dalam kemampuan personal dan penguasaan informasi. Selain itu, ada nilai-nilai setempat yang sering disebut kearifan lokal (local wisdom) untuk dijadikan pendukung pengelolaan lingkungan hidup yang lebih baik terutama untuk perekonomian yang berkelanjutan.
Dengan menggunakan kearifan lokal sebagai strategi utama dalam perbaikan ekonomi di masa depan khususnya ekonomi berkelanjutan sangatlah tepat. Dikarenakan masyarakat dapat mengetahui lebih jauh apa yang harus dilakukan dan dibutuhkan dalam melakukan kegiatan ekonomi sesuai dengan potensi yang dimiliki suatu daerah.
Dengan demikian kegiatan perekonomian di suatu daerah dapat berjalan dengan baik tanpa adanya hambatan signifikan ataupun sikap yang dekonstruktif dalam menjalankan tujuannya masing-masing.
Penulis: Taufiqurrahman (Mahasiswa Pascasarjana Program Studi Aqidah dan Filsafat Islam UIN Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi)