Langgam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar menerima dokumen bukti administrasi dari Irman Gusman, yang mengungkapkan secara jujur dan terbuka statusnya sebagai mantan terpidana korupsi. Dokumen ini diserahkan oleh tim penghubung Irman Gusman, Jumat pagi (21/6/2024).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menyatakan bahwa dokumen tersebut telah diverifikasi dan memenuhi syarat administrasi. "Dokumen ini akan diteruskan ke KPU RI untuk proses selanjutnya," kata Ory.
Langkah berikutnya, KPU RI akan menetapkan perubahan Daftar Calon Tetap (DCT) DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumbar. KPU RI dijadwalkan mengumumkan DCT DPD Dapil Sumbar pada 22 Juni 2024, sebagai persiapan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan digelar pada Sabtu, 13 Juli 2024.
Selain itu, KPU Sumbar bersama KPU kabupaten dan kota juga sedang mempersiapkan penyelenggara ad hoc Pilkada 2024, yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Mereka akan diberi tugas tambahan untuk menyelenggarakan PSU DPD RI Dapil Sumbar dan mempersiapkan pencermatan terhadap Daftar Calon Tetap (DCT), Daftar Pemilih Khusus (DPK), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang akan menggunakan hak pilihnya.
KPU Sumbar juga akan menggelar rapat koordinasi dengan para pemangku kepentingan untuk membahas persiapan pelaksanaan PSU. "Langkah ini diharapkan dapat memastikan kelancaran proses pemilu dan keterlibatan aktif dari semua pihak yang terkait," tambah Ory.
Irman Gusman adalah mantan Ketua DPD RI yang bisa mengikuti Pemilihan DPD RI pada Pemilu 2024 lalu. Namun ia kemudian memenangkan gugatan di tingkat MK. Ia pun memastikan telah memenuhi persyaratan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk Sumbar yang akan digelar 13 Juli mendatang. Persyaratan tersebut berupa mengiklankan diri atau memberitahu ke khalayak soal status dia sebagai mantan terpidana korupsi, sebagaimana ditegaskan dalam Amar Putusan Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Senin (10/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
"Hari ini sudah kita masukkan (iklan) itu. Sesuai aturan kita sudah iklankan. Kemarin konsultasi, materi iklan sudah sesuai aturan KPU," ujar Irman, Jumat (21/6).
Iklan tersebut sudah terbit di salah satu media cetak lokal di Sumbar Jumat ini. Ia menjelaskan dalam iklan itu, memang benar pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan PK Nomor 97 PK/Pid.Sus/2019.
Bulan Februari 2017, Irman Gusman divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain divonis penjara, Irman dicabut hak politiknya selama 3 tahun sebagai hukuman tambahan karena dinilai terbukti menerima Rp100 juta dari pemilik CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan Memi.
Lalu tahun 2019, Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman mantan Ketua DPD Irman Gusman menjadi 3 tahun penjara pada tingkat Peninjauan Kembali (PK). Dan ditambah denda Rp 50 juta subsider 1 (satu) bulan kurungan.
Irman menegaskan, bahwasannya orang tahu kalau dia tak bersalah dalam kasus tersebut. "Orang tahu prosesnya seperti apa. Saya sudah capek juga menjawab itu (terpidana korupsi). Bukan isu baru. Kita lihat tanggal 13 Juli, dipilih gak saya," bilang Irman.
Irman mengaku maju untuk PSU DPD ini didukung oleh Muhammadiyah. Sehingga ia optimisme bisa mendapatkan satu dari 4 kursi DPD RI asal Sumbar.
Sebelumnya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan PSU dalam Pemilihan DPD RI Tahun 2024 di Sumbar.
Selain itu, Mahkamah juga memerintahkan agar KPU mengikutsertakan Irman Gusman (Pemohon) sebagai peserta.
“Bagi Pemohon harus mengumumkan secara jujur dan terbuka tentang jati dirinya termasuk pernah menjadi terpidana melalui media yang dapat dibaca secara luas oleh masyarakat termasuk pemilih, dalam waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak Putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,” demikian Amar Putusan Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Senin (10/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan pula oleh Suhartoyo, Mahkamah mempertimbangkan seharusnya Termohon menindaklanjuti Putusan PTUN Jakarta 600/2023, yaitu mencabut Keputusan KPU 1563/2023 dan selanjutnya menerbitkan keputusan tentang penetapan Pemohon masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD.
“Ketidakpatuhan menindaklanjuti putusan pengadilan menurut Mahkamah menimbulkan ketidakpastian, menunda keadilan, dan menurunkan kewibawan institusi peradilan. Dalam kaitannya dengan Pemohon maka ketidakpatuhan tersebut telah menciderai hak konstitusional warga negara yang seharusnya dan telah memenuhi syarat untuk dipilih,” ucap Suhartoyo.
Usai putusan MK itu, KPU Sumbar mengingatkan Irman Gusman untuk segera memenuhi persyaratan tersebut dengan tenggat akhir pada 21 Juni 2024. (*/Yh)