Langgam.id – Dua aktivis perempuan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Decthree Ranti Putri dan Anisa Hamdah, melaporkan ancaman yang diterima dari seorang hakim Pengadilan Negeri Padang, Basman. Ancaman tersebut terjadi jelang persidangan dan telah dilaporkan ke Komisi Yudisial Sumatera Barat (KY Sumbar).
Kronologi Kejadian:
Desember 2023 Ranti mengungkapkan bahwa ancaman yang diterimanya diduga karena Basman tidak terima dilaporkan ke KY Sumbar atas dugaan pelanggaran etik. Laporan pertama ini berkaitan dengan pelanggaran kode etik yang dilakukan Basman terhadap perempuan yang berhadapan dengan hukum.
“Sebelumnya, hakim tersebut sedang dalam proses pelaporan di KY atas dugaan pelanggaran kode etik terhadap perempuan berhadapan dengan hukum,” jelas Ranti dalam konferensi pers di kantor LBH Padang, Jumat (7/6). Ranti mengungkapkan bahwa Basman memaki korban anak perempuan di ruang sidang sehingga korban tidak bisa memberikan jawaban yang tepat.
“Korban kekerasan seksual dimaki dan dimarahi, membuatnya tidak bisa memberikan keterangan yang semestinya. Setelah persidangan, korban menangis,” tambahnya. Setelah insiden ini, LBH Padang melakukan aksi unjuk rasa dan melaporkan Basman ke KY Sumbar.
April 2024 Setelah laporan ke KY Sumbar diterima, dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap Basman pada April 2024.
Rabu, 5 Juni 2024 Pukul 10.00 WIB Ranti dan Anisa datang ke Pengadilan Negeri Padang untuk mendampingi dalam persidangan kasus hubungan industrial. Mereka menunggu di ruang tengah.
Pukul 14.00 WIB Setelah istirahat makan siang, mereka kembali ke ruang sidang. Saat menunggu, Basman datang dan mengancam Ranti sambil memfoto dengan kamera handphone-nya. “Dia mengatakan, ‘Kalau kamu laki-laki sudah saya ladiang (bacok) kamu,’” ungkap Ranti.
Kamis, 6 Juni 2024 Pengacara LBH Padang, Adrisal, menambahkan bahwa selain laporan ke KY, Basman juga diadukan ke Polda Sumbar karena tindakan pengancaman ini sudah masuk kategori pidana. “Kami juga melaporkan ke Peradi untuk membantu advokasi dalam kasus ini,” ujar Adrisal.
Respons Ketua PN Padang
Ketua Pengadilan Negeri Padang, Syafrizal, mengatakan pihaknya belum mendapat keterangan resmi dari hakim yang diadukan maupun dari aktivis LBH.
“Dalam pihak yang dilaporkan yakni Pak Basman, sore ini akan saya konfirmasi ke beliau, ditemui langsung biar jelas permasalahan,” kata Syafrizal.
Ia juga meminta kepada LBH Padang untuk dapat berdialog bersama, apabila memang adanya anggota pihaknya yang melakukan tindakan yang kurang bagus.
“Saya harap LBH Padang kita dialog. Kalau memang anggota kami ada yang melakukan tindakan terpuji,” pungkasnya. (*/Yh)