Pemkab Limapuluh Kota dan KKI Warsi Bersinergi Tangani Dampak Perubahan Iklim

Pemkab Limapuluh Kota dan KKI Warsi Bersinergi Tangani Dampak Perubahan Iklim

Dok. Warsi

Langgam.id – Bencana ekologis yang melanda Sumatera Barat belakangan ini menjadi pengingat pentingnya pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup, khususnya kawasan hutan. Menyadari hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota (Pemkab Limapuluh Kota) menjalin kerjasama dengan Komunitas Konservasi Warsi (KKI Warsi) untuk memperkuat upaya mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim.

Kerja sama tersebut diwujudkan dalam bentuk penandatanganan nota kesepahaman untuk memperkuat kolaborasi kedua pihak untuk pemberdayaan masyarakat untuk pengelolaan SDA berkelanjutan. Selama 5 tahun kedepannya meliputi perlindungan dengan pengelolaan SDA Program Kampung Iklim, pengembangan potensi nagari, pemberdayaan masyarakat nagari, pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dan bidang-bidang lainnya akan disepakati lebih lanjut oleh para pihak dalam perjanjian kerjasama.

Sektor Kehutanan memegang peran penting dalam pengendalian dampak perubahan iklim. Kabupaten Limapuluh Kota memiliki 172.552 hektar kawasan hutan, setara 51% wilayah administrasi. Perlindungan, pemulihan, dan pengelolaan hutan berkelanjutan menjadi kunci untuk mengurangi pemanasan global.

“Salah satu instrumen untuk mencegah perubahan iklim adalah dengan melakukan pengelolaan hutan lestari. Sebab pemicu perubahan iklim itu terjadi karena deforestasi dan kerusakan hutan yang berkontribusi tingginya emisi,” kata Adi Junedi, Direktur KKI Warsi.

Saat ini, Pemkab Limapuluh Kota telah mendukung inisiatif masyarakat dalam mengelola hutan melalui 38 izin kelola Perhutanan Sosial di 37 Nagari. Program ini memungkinkan masyarakat terlibat dalam pengelolaan hutan secara legal, sehingga menjadi aktor penting dalam pengendalian perubahan iklim.

Selain itu, penanganan perubahan iklim telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten 2021-2026, salah satunya melalui pengembangan ekonomi hijau.

“Penanganan perubahan iklim sudah dilaksanakan tetapi belum tercapai. Untuk itu perlu upaya yang lebih intensif dan kreatif untuk pencapaiannya,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Limapuluh Kota Herman Azmar.

Ia juga mengajak berbagai pihak untuk bersama-sama melakukan upaya antisipasi terhadap perubahan iklim. Dalam kesempatan tersebut juga diluncurkan program Pohon Asuh di Nagari Simpang Kapuak, Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota. Ditandai dengan diasuhnya pohon di Hutan Nagari Simpang Kapuak oleh Bupati Kabupaten Limapuluh Kota. Pohon Asuh merupakan program penggalangan dana publik untuk penjagaan tegakkan pohon di hutan. Di Simpang Kapuak telah dilakukan survei sebanyak 150 pohon, 25 diantaranya telah diasuh.

Mendapatkan persetujuan pengelolaan perhutanan sosial menjadi penyemangat bagi masyarakat untuk mengelola hutan dengan lestari. Upaya tersebut berupa penguatan kelembagaan, pengelolaan hutan yang meliputi penataan areal, pemanfaatan hutan dalam bentuk Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), jasa lingkungan dan pemanfaatan kawasan melalui agroforestri, rehabilitasi hutan dan perlindungan serta pengamanan hutan, pengembangan usaha, monitoring dan evaluasi pengelolaan hutan.

Pohon Asuh di Nagari Simpang Kapuak merupakan salah satu contoh pengelolaan hutan yang dilakukan masyarakat untuk meraih manfaat ekonomi sekaligus juga penjagaan ekologi. Upaya lain yaitu pengkayaan tanaman secara agroforestri di Jorong Hulu Aia Nagari Harau, pembibitan dan budidaya durian lokal unggul di Nagari Halaban. Selain itu juga mengembangkan produk turunan dari daun gambir menjadi minuman serbuk daun gambir.

Pemkab Limapuluh Kota memberikan dukungan dan komitmennya untuk mendukung masyarakat di sekitar hutan. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja memberikan fasilitasi untuk pengurusan izin BPOM produk teh gambir. Dinas Tanaman Pangan memberikan dukungan pupuk bagi masyarakat pengelola hutan.

Masyarakat Nagari Ampalu masih terkendala belum adanya legalitas pengelolaan hutan. Mereka berharap mendapatkan pengakuan sebagai Masyarakat Hukum Adat untuk mengajukan legalitas hutan Adat.

“Sampai sekarang, masih belum mendapat titik terang yang jelas untuk mendapatkan pengakuan masyarakat hukum adat. Kami berharap, agar memaklumi bahwa niat baik ini merupakan satu hal yang positif untuk masyarakat dan kawasan hutan nagari Ampalu,” kata Datuak Rajo Pangulu, ketua Adat Nagari Ampalu.

Pemkab Limapuluh Kota bersama KKI Warsi berkomitmen untuk membantu masyarakat Nagari Ampalu mendapatkan hak kelolanya. Sehingga masyarakat dapat mengelola lahan dan sumber daya alam dengan arif sesuai peraturan adat yang berlaku. (*/Yh)

Baca Juga

Debat publik pertama calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Limapuluh Kota tahun 2024 berlangsung di Gedung Lubuak Simato Convention Center
Debat Publik Calon Bupati Limapuluh Kota Sigi Kepentingan Negara dan Masyarakat Adat yang Sering Berbenturan
Perhutanan Sosial sebagai Kunci Menjaga Tutupan Hutan di Sumbar
Perhutanan Sosial sebagai Kunci Menjaga Tutupan Hutan di Sumbar
Sumbar dan Jambi Bahas Peluang Pendanaan Iklim
Sumbar dan Jambi Bahas Peluang Pendanaan Iklim
M. FAJAR RILLAH VESKY
Kado Mahkamah Agung untuk DPRD: Dari Lumpsump Kembali  At Cost
Asysyfa Maisarah, Anak Buruh Tani Asal Limapuluh Kota Merajut Mimpi di UGM
Asysyfa Maisarah, Anak Buruh Tani Asal Limapuluh Kota Merajut Mimpi di UGM
Ramly Syarif Dt. Gindak Simano, warga Koto Alam, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatra Barat (Sumbar) kecewa dan
Truk Dirampas Debt Collector Tanpa Prosedur, Warga Limapuluh Kota Lapor Polisi