Langgam.id - Balai Karantina Pertanian Kelas I Padang, Sumatera Barat (Sumbar) melakukan pemusnahan media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) di Instalasi Karantina Hewan Pasir Jambak, Kota Padang, pada Selasa (4/6/2024).
Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Padang, Ibrahim, menyampaikan bahwa pemusnahan ini dilakukan terhadap komoditas yang ditahan oleh petugas karantina karena tidak memiliki sertifikat karantina yang sah.
Selain itu, terdapat pula beberapa buah dan sayur yang ditahan di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) karena tidak sesuai dengan tempat pemasukan yang telah ditentukan.
Penahanan dan pemusnahan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/OT.140/6/2012 yang melarang pemasukan buah-buahan segar dari luar negeri melalui BIM.
Ibrahim menegaskan bahwa komoditas yang ditahan tidak dikonsumsi oleh petugas karantina, melainkan dimusnahkan untuk mencegah penyebaran hama dan penyakit di Sumatera Barat.
“Barang yang dimusnahkan antara lain daging babi, daging unggas olahan, daging sapi, daging kambing, ikan kering, ikan dan belut kering, lobster, buah-buahan dan sayuran,” ujar Ibrahim. (*/Yh)