Izin Penggunaan TPA Regional Segera Habis, Pemko Payakumbuh Gunakan Lahan Sendiri

Pj Wali Kota Payakumbuh, Suprayitno langsung mencarikan solusi terkait permasalahan sampah di daerah tersebut usai dilantik

Pj Wali Kota Payakumbuh, Suprayitno bersama Sekdaprov Sumbar, Hansastri meninjau TPA Regional Payakumbuh. [foto: Pemko Payakumbuh]

InfoLanggam - Penjabat (Pj) Wali Kota Payakumbuh, Suprayitno langsung mencarikan solusi terkait permasalahan sampah di daerah tersebut usai dilantik pada Senin (27/5/2024).

Suprayitno pun langsung mengunjungi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Payakumbuh pada Selasa (28/5/2024).

“Iya, tadi bersama Sekdaprov Sumbar, kita telah mengunjungi TPA Regional Payakumbuh, insyaa Allah ada solusi untuk masalah persampahan ini,” ujar Suprayitno.

Ia mengungkapkan bahwa akan menggunakan lahan milik Pemko Payakumbuh setelah izin penggunaan sementara TPA Regional berakhir pada 31 Mei mendatang.

“Kita akan gunakan lahan kita untuk menampung sampah khusus warga Kota Payakumbuh. Tolong diingat ya khusus masyarakat kita saja,” bebernya.

Kemudian, terang Suprayitno, Pemko Payakumbuh akan membeli alat pengolah sampah pirolis dengan kapasitas 10 ton yang diharapkan bisa mengatasi masalah persampahan ini.

“Anggarannya sudah tersedia, tahun ini sudah bisa digunakan. Makanya tadi kita sekalian minta izin ke Pak Sekda Sumbar untuk memakai aset yang ada di TPA Regional Payakumbuh untuk tempat pengolahan ini,” bebernya.

Suprayitno mengimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk melakukan pemilahan sampah di rumah menjadi tiga jenis. Yaitu sampah organik, sampah, anorganik yang bernilai, dan sampah lainnya atau residu.

“Kami mengimbau dan mengajak masyarakat kiranya berkenan membantu mengurangi sampah dan jangan buang sampah sembarangan. Lakukanlah pemilahan sampah dengan baik," ujarnya.

"Selanjutnya melakukan pengolahan sampah organik menjadi kompos dengan membuat lubang atau menggunakan komposter sederhana. Sampah anorganik yang masih bernilai disalurkan ke bank sampah atau lapak barang bekas,” sambungnya.

Sementara itu, Sekdaprov Sumbar, Hansastri mengatakan, sesuai rekomendasi pusat, TPA Regional Payakumbuh harus ditutup. Namun karena keadaan darurat di Payakumbuh, diberikan izin dua bulan pemakaian supaya daerah pengguna bisa mencari solusi di daerah masing-masing.

“Kita di Pemprov Sumbar telah memberikan izin untuk menggunakan TPA Regional sampai akhir Mei ini, gunanya agar Pemko Payakumbuh bisa mencarikan solusinya, karena TPA ini harus ditutup. Alhamdulillah solusi ini sudah ada untuk Pemko Payakumbuh,” tuturnya. (*)

Baca Juga

Pemko Payakumbuh kembali diganjar penghargaan berupa Dana Insentif Fiskal tahun berjalan tahun 2024 kategori Percepatan Penurunan Stunting
Tekan Stunting, Pemko Payakumbuh Diganjar Penghargaan Insentif Fiskal Rp5,5 M
Pj Wali Kota Payakumbuh, Suprayitno mengukuhkan Pengurus Forum Kota Sehat dan Pengukuhan Tim Pemberian Tablet Tambah Darah (TTD) Remaja Putri.
Pj Wako Payakumbuh Kukuhkan Pengurus Forum Kota Sehat dan Tim Pemberian TTD
Sebanyak 25 anggota DPRD Kota Payakumbuh periode 2024-2029 resmi dilantik pada Senin (2/9/2024). Pelantikan dan pengambilan sumpah
25 Anggota DPRD Payakumbuh Dilantik, Boy Sandi-Febriadi jadi Pimpinan Sementara
Tim penilai dari Kementerian Dalam Negeri melakukan klarifikasi lapangan ke Kelurahan Koto Panjang, Kota Payakumbuh, Jumat (30/8/2024).
Masuk Nominasi 5 Besar di Regional I, Kelurahan Koto Panjang Payakumbuh Dinilai Kemendagri
Pemko Payakumbuh mengapresiasi Polres Payakumbuh yang melaksanakan kegiatan Sispam Kota di Galanggang Pacuan Kuda, Rabu (21/8/2024).
Pemko Payakumbuh Apresiasi Polres Gelar Simulasi Sispam Kota Jelang Pilkada 2024
Pemko Payakumbuh dan DPRD Kota Payakumbuh menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kota Payakumbuh tahun 2024
Pemko dan DPRD Payakumbuh Setujui Ranperda Perubahan APBD 2024 Jadi Perda