Langgam.id - Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 tetap digelar pada 27 November nanti.
Tito mengungkapkan bahwa tidak ada percepatan jadwal penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dari November ke September 2024.
"Kalau mengenai waktunya, saya kira tidak ada perubahan. Tetap 27 November," ujar Tito dilansir dari infopublik.id, Sabtu (4/5/2024).
Sebelumnyaa, KPU sudah mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tersebut ditetapkan oleh Ketua KPU, Hasyim Asy'ari pada tanggal 26 Januari 2024 yang lalu.
Berikut adalah jadwal dan tahapan Pilkada 2024 berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024:
1. 27 Februari - 16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan
2. 24 April - 31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
3. 5 Mei - 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
4. 31 Mei - 23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
5. 24 - 26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon
6. 27 - 29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon
7. 27 Agustus - 21 September 2024: Penelitian persyaratan calon
8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon
9. 25 September - 23 November 2024: Pelaksanaan kampanye
10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara
11. 27 November - 16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (*/yki)