Langgam.id - Seiring dengan dimulainya seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang mulai membuka pendaftaran untuk anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), sebanyak tiga orang per kelurahan.
Pendaftaran calon anggota PPS melalui jalur tes ini akan dibuka mulai tanggal 2 hingga 8 Mei 2024. Pendaftaran dilakukan secara online melalui aplikasi SIAKBA.
Ketua KPU, Puliandri, didampingi Komisioner KPU, Masnaidi, menyampaikan bahwa pembentukan badan Ad Hoc ini merupakan bagian dari tahapan Pemilihan Nasional Serentak Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024.
Puliandri menjelaskan bahwa secara keseluruhan minimal pendaftar sebanyak dua kali kebutuhan. Jika di setiap kelurahan dibutuhkan tiga orang, minimal harus ada enam pendaftar di setiap kelurahan.
"Artinya paling sedikit calon anggota PPS yang mendaftar secara keseluruhan adalah 96 orang karena Padang Panjang memiliki 16 kelurahan," katanya, dikutip dari laman Kominfo Padang Panjang, Rabu (1/5/2024).
"Jika di satu kelurahan pendaftarnya kurang dari enam, pendaftaran akan diperpanjang hingga tanggal 9-11 Mei untuk kelurahan tersebut," ungkap Puliandri, sembari menjelaskan tahapan lain hingga pelantikan anggota PPS pada tanggal 16 Mei mendatang.
Pihak KPU menyatakan siap membantu bagi pendaftar yang mengalami kesulitan dalam melakukan registrasi online. Pendaftar dapat langsung datang ke Sekretariat KPU di Jalan Syech M Jamil Jaho No 12 Kelurahan Guguk Malintang. (*/Fs)