Pada saat ini kehidupan manusia dalam kegiatan telah dipermudah dengan adanya teknologi yang serba bisa dan canggih. Saat ini digital sudah merevolusi cara kita hidup, bekerja, dan berinteraksi. Nah dibalik kemudahan dan kenyamanan tersebut, saat ini kita juga menghadapi tantangan yang dimana ini menyangkut data pribadi kita.
Data pribadi tersebut menyangkut informasi seperti nama, alamat, nomor telepon, dan riwayat kesehatan yang dimana hal ini sangat berharga pada era digital. Data pribadi kita juga aset penting bagi berbagai pihak seperti pemerintahan, perusahaan, dan lainnya, karena data tersebut dapat digunakan berbagai keperluan seperti verifikasi identitas, pemasaran, penelitian, dan pengembangan layanan.
Nah jika terjadi sesuatu seperti kebocoran data pribadi bisa menimbulkan konsekuensi yang serius seperti pencurian identitas, penipuan, pencemaran nama baik, bahkan bisa berdampak pada finansial juga, karena data pribadi kita dapat digunakan untuk berbagai tujuan kriminal seperti penipuan kartu kredit, penjualan data illegal, dan pemerasan.
Undang - undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) hadir sebagai respon terhadap kekhawatiran masyarakat, UU PDP ini memberikan kerangka hukum yang jelas untuk pengumpulan, penggunaan, penyimpanan, pengungkapan, dan pemusnahan data pribadi.
Berikut beberapa poin penting dari UU PDP
1) Definisi data pribadi yang lebih luas:
UU PDP memberikan definisi data pribadi yang lebih luas dibandingkan dengan undang-undang sebelumnya. Hal ini termasuk data yang bersifat anonim dan pseudonim.
2) Hak-hak subjek data yang lebih kuat:
UU PDP memberikan hak-hak yang lebih kuat kepada subjek data, seperti:
- Hak untuk akses: Subjek data berhak untuk mengetahui dan memperoleh akses ke data pribadinya yang dikumpulkan dan diolah oleh pengendali data.
- Hak untuk koreksi: Subjek data berhak untuk memperbaiki data pribadinya yang tidak akurat, tidak lengkap, atau sudah tidak relevan.
- Hak untuk penghapusan: Subjek data berhak untuk meminta penghapusan data pribadinya dalam certain circumstances.
- Hak untuk pembatasan pengolahan: Subjek data berhak untuk membatasi pengolahan data pribadinya dalam certain circumstances.
- Hak untuk portabilitas data: Subjek data berhak untuk menerima data pribadinya dalam format yang terstruktur, umum digunakan, dan dapat dibaca mesin, dan untuk mentransmisikan data tersebut ke pengendali data lain.
- Hak untuk menolak: Subjek data berhak untuk menolak pengolahan data pribadinya untuk tujuan tertentu, termasuk pemasaran langsung.
3) Kewajiban pengendali data yang lebih ketat:
UU PDP mewajibkan pengendali data untuk melindungi data pribadi secara memadai dengan menerapkan pengamanan teknis dan organisasi yang sesuai. Pengendali data juga harus melakukan transparansi tentang bagaimana mereka mengumpulkan, menggunakan, dan mengungkapkan data pribadi.
4) Sanksi yang tegas:
UU PDP menetapkan sanksi administratif dan pidana bagi pihak yang melanggar ketentuannya. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, pembekuan kegiatan pengolahan data pribadi, dan denda. Sanksi pidana dapat berupa penjara dan denda.
Meskipun UU Perlindungan Data Pribadi sudah di sahkan tetap saja tidak mudah untuk implementasinya jika masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya perlindungan data pribadi dan hak – hak nya, kurang memadainya infrastruktur seperti penyimpanan data yang aman dan sistem verifikasi identitas yang terpercaya dan juga diperlukannya sumber daya manusia yang kompeten untuk mengawasi implementasi UU PDP dan menegakan sanksi terhadap pelanggar, diperlukannya penyesuaian dengan perkembangan teknologi sehingga UU PDP dapat diperbarui secara berkala untuk memastikan bahwa data pribadi kita tetap terlindungi.
Perlu diingat bahwa UU PDP hanya mengatur tentang perlindungan data pribadi, hal tersebut hanyalah salah satu aspek dari privasi yang tidak diatur dalam UU PDP, seperti hak untuk bebas dari pengawasan, dan hak untuk bebas berekspresi, sebagai individu yang baik kita juga perlu mengambil langkah – langkah untuk melindungi privasi kita sendiri, nah kita dapat melakukannya dengan :
1) Sebelum menggunakan suatu layanan online kita perlu membaca kebijakan privasi dengan teliti dan cermat.
2) Perlunya menggunakan kata sandi yang kuat dan unik untuk setiap akun online.
3) Untuk melindungi komputer dan perangkat mobile kita perlu menggunakan perangkat lunak keamanan.
4) Berhati – hatilah dengan membagikan informasi pribadi kita dimanapun.
Dengan mengambil langkah – langkah tersebut untuk melindungi data pribadi dan privasi kita, dapat membantu memastikan kita tetap aman di era digital saat ini.
Meskipun terdapat berbagai tantangan UU PDP merupakan langkah yang tepat untuk melindungi data pribadi kita di era digital saat ini. Dengan implementasinya yang tepat dan meningkatnya kesadaran masyarakat, komitmen dari pihak swasta, dan penegak hukum yang tegas, dapat diharapkan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemanfaatan teknologi digital dan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi digital yanf berkelanjutan.
*Penulis: Rehan Dwi Dharma Putra (Mahasiswa Ilmu Politik FISIP Universitas Andalas)