Diduga Gelapkan Sepeda Motor, Pasutri Ini Ditangkap Polres Agam

Langgam.id – Diduga sebagai pelaku penggelapan kendaraan sepeda motor, pasangan suami istri berinisial D dan S ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam.

Dilansir dari akun Instagram Humas Polres Agam pada Selasa (23/4/2024), bahwa kedua pelaku ditangkap polisi pada Sabtu (20/4/2024) di Panam, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Kasatreskrim Polres Agam, AKP Efrian Batiti mengatakan, kedua pelaku yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) ini berkompromi menggelapkan kendaraan milik korban.

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Genio warna putih kombinasi merah dengan nomor polisi BA 5367 TE,” ujar Efrian.

Ia menambahkan, bahwa kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” beber Efrian. (*/yki)

Baca Juga

Satlantas Polres Kota Padang Panjang melakukan uji coba pembukaan jalur Padang-Bukittinggi jalur Lembah Anai untuk kendaraan roda dua Senin (8/12/2025).
Mudik Lebaran, Sistem Oneway Lembah Anai Berlaku Mulai H-2 Idulfitri
PCMM Satukan Orang Minang di Malaysia Lewat Semangat Akademis
PCMM Satukan Orang Minang di Malaysia Lewat Semangat Akademis
Semen Padang FC Pecat Dejan Antovic
Semen Padang FC Pecat Pelatih Dejan Antonic dan Asisten Pelatih FX Yanuar
Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia Try Sutrisno Meninggal Dunia
Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia Try Sutrisno Meninggal Dunia
Semen Padang FC akan menjalani laga tandang melawan PSM mkassar pada pekan 19 putaran kedua Super League 2025/2026, Senin malam (2/2/2026)
Semen Padang FC Pantang Menyerah Keluar dari Zona Degradasi
Sepasang Lingga Yoni, Ujung Pangkal Kedatuan Sriwijaya
Sepasang Lingga Yoni, Ujung Pangkal Kedatuan Sriwijaya