Satgas Halal Sumbar Lakukan Pengawasan Rumah Potong Hewan di Padang

Satgas Halal, Kanwil Kemenag Sumbar melakukan Pengawasan Sertifikasi Halal pada Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Padang yang berlokasi

Satgas Halal Sumbar saat melakukan Pengawasan Sertifikasi Halal pada Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Padang. [foto: Kemenag Sumbar]

Langgam.id - Satuan Tugas (Satgas) Halal, Kanwil Kemenag Sumbar melakukan Pengawasan Sertifikasi Halal pada Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Padang yang berlokasi di Aia Pacah, Kamis (4/4/2024) dini hari tadi.

Pengawasan RPH ini bersamaan dengan Kampanye Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 di RPH yang dilaksanakan secara serentak se Indonesia.

Kegiatan ini dihadiri perwakilan BPJPH (Badan Pusat Jaminan Produk Halal) Kemenag RI, Bidang Pengawasan, Deliana.

Ia mengatakan bahwa BPJPH terus melakukan kampanye hingga batas akhir wajib halal, 17 Oktober 2024 mendatang.

"Saat ini BPJPH secara serentak melakukan kampanye Wajib Halal Oktober 2024 sekaligus melaksanakan pengawasan kepada RPH terutama yang sudah bersertifikat halal," ujarnya dalam keterangan tertulis Kemenag Sumbar, Kamis (4/4/2024).

Deliana mengungkapkan, kegiatan ini sebagai upaya dalam mengedukasi dan mengajak masyarakat, khususnya pelaku usaha untuk segera melakukan sertifikasi halal terhadap produknya.

"Karena pertanggal 18 Oktober 2024 jika produk  yang diedarkan tidak tersertifikasi halal, maka akan ada sanksinya. Ini adalah amanat undang-undang nomor 33 tahun 2014," ucapnya.

"Kewajiban sertifikat halal tahap pertama ini diterapkan bagi usaha mikro, kecil, dan pelaku usaha di luar usaha mikro dan kecil," tambahnya.

Deliana menambahkan, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut.

"Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan ketiga bahan penolong untuk produk makanan dan minuman," beber Deliana.

Sementara itu, Ketua Satgas Halal Sumbar diwakili Sekretaris, Ikrar Abdi menyampaikan pentingnya sertifikasi halal RPH bagi pelaku usaha yang akan mensertifikasi produk mereka, khususnya yang berasal dari olahan daging.

"Pelaku usaha butuh Informasi tentang pedagang daging yang dagingnya berasal dari RPH, karena RPH ini telah bersertifikat halal yang dikeluarkan BPJPH," katanya.

Ia berharap, Dinas Pertanian bisa memetakan dimana saja lokasi penyebaran daging yang disembelih dari RPH ini diperdagangkan.

Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Pertanian Kota Padang, Yoice Yuliani mengatakan bahwa RPH resmi milik Pemerintah Kota Padang saat ini hanya tinggal 1 (satu) yang berlokasi di Aia Pacah ini.

"Sekarang masih ada toke (penjual) daging yang penyembelihan hewannya diluar RPH. Awalnya berjumlah 8 orang dan sekarang tinggal 5 orang. Insyaallah secara berangsur-angsur akan bergabung dengan RPH," kata Yoice.

Ia mengatakan, RPH Kota Padang siap membantu pemetaan pedagang daging yang penyembelihannya berasal dari RPH.

Turut hadir perwakilan Dinas Peternakan dan Dinas Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat, Perwakilan LPH Sumatera Barat, Kemenag Kota Padang serta Pendamping Proses Produk Halal.

Acara diakhiri dengan menyaksikan proses penyembelihan sapi mulai dari Penampungan sampai siap dikirim ke Pedagang Pasar. (*/yki)

Baca Juga

Kemenag Sumbar Siapkan 604 Masjid Ramah Musafir di Sepanjang Jalur Mudik
Kemenag Sumbar Siapkan 604 Masjid Ramah Musafir di Sepanjang Jalur Mudik
Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Sumbar, M Rifki menerima kedatangan 653 koper jemaah haji Sumatra Barat
653 Koper Jemaah Haj Sumbar Tiba di Asrama Haji Embarkasi Padang
Proses pelunasan Biaya Perjalanan Jemaah Haji (Bipih) reguler tahap kedua mulai dibuka hari ini, Senin (24/3/2025). Pelunasa biaya haji tahap
Tahap II Dibuka Hari Ini, Masih Ada 879 Jemaah Haji Sumbar Belum Lunasi Bipih Tahap I
Ajak Ormas Islam Bersinergi, Kanwil Kemenag Sumbar Kenalkan Asta Protas
Ajak Ormas Islam Bersinergi, Kanwil Kemenag Sumbar Kenalkan Asta Protas
Sebanyak 95 persen dari total kuota haji reguler sudah terisi hingga jeda libur Hari Raya Idul Fitri. Hal ini karena jemaah haji reguler
Tahap I Ditutup, 80 Persen Jemaah Sumbar Lunasi Biaya Haji
24 Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) se-Sumbar menerima Surat Keputusan (SK) izin operasional dari Kantor Wilayah Kementerian
24 Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah di Sumbar Terima SK Izin Operasional