Langgam.id - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Padang menemukan 19 produk kedaluwarsa dan 8 produk tanpa izin edar, serta 10 sarana distribusi pangan yang tidak memenuhi ketentuan di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menjelang Ramadan.
Kepala BBPOM di Padang, Abdul Rahim, menyampaikan bahwa temuan tersebut didapatkan dari hasil intensifikasi pengawasan terhadap 69 sarana distribusi pangan di berbagai daerah di Sumbar.
"Dari 69 sarana yang diawasi, 10 sarana ditemukan tidak memenuhi ketentuan," ujar Abdul Rahim.
Pelanggaran yang ditemukan di antaranya produk makanan dan minuman kedaluwarsa, tanpa izin edar, dan kemasan rusak.
Lebih lanjut, Abdul Rahim menjelaskan bahwa BBPOM telah memusnahkan produk tanpa izin edar dan kedaluwarsa yang ditemukan. Pedagang yang terbukti menjual bahan berbahaya juga diberikan edukasi tentang penggunaan bahan yang dilarang pada pangan.
BBPOM Padang juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan pangan selama Ramadan dan menjelang Lebaran. Upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari produk pangan yang tidak aman.
Lebih lanjut ia mengatakan, untuk Kota Padang sendiri, terdapat sebanyak 17 sarana distribusi pangan yang diawasi, yang mana hasilnya sebanyak 15 sarana distribusi pangan yang memenuhi ketentuan dan dua sarana distribusi pangan yang tidak memenuhi ketentuan.
“Yang dimaksud dengan tidak memenuhi ketentuan itu adalah ditemukan produk makanan atau minuman yang kedaluwarsa, tanpa izin edar, atau produk yang kemasannya rusak,” katanya.
“Dari hasil intensifikasi pengawasan itu, total yang kami temukan ada sebanyak 8 item tanpa izin edar, 19 item makanan dan minuman yang kedaluwarsa, dan 4 item makanan dan minuman yang rusak,” jelasnya.
Sementara untuk pengawasan di pasar pabukoan di Kota Padang Abdul Rahim menyebut, dari 22 pasar pabukoan yang diawasi dan diambil sampel oleh pihaknya, tidak ditemukan makanan atau minuman yang mengandung bahan-bahan berbahaya.
Lebih lanjut Abdul menyampaikan, tindaklanjut dari penemuan di lapangan tersebut, BBPOM di Padang memusnahkan produk tanpa izin edar yang disaksikan langsung oleh pemilik barang. Hal itu juga dilakukan pada produk kedaluwarsa.
“Kemudian bagi pedagang yang menjual bahan berbahaya, diberikan edukasi penggunaan bahan yang dilarang pada pangan yang sesuai dengan ketentuan,” ungkapnya.
Abdul menyebut, dalam pelaksanaan intensifikasi pengawasan pangan selama ramadan dan jelang Lebaran, BBPOM di Padang melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, baik provinsi, kabupaten, dan kota. Koordinasi itu selalu ditingkatkan sebagai wujud perlindungan terhadap masyarakat.
“Kami juga selalu berusaha meningkatkan edukasi yang bersinergi terhadap pelaku usaha, konsumen dan lintas sektor terkait. Hal itu agar semua makanan dan minuman yang dijual di pasaran aman dikonsumsi oleh masyarakat,” pungkasnya. (*/Yh)