Langgam.id - Jalur satu arah atau one way di rute Padang-Bukittinggi kembali diberlakukan pada arus mudik dan balik Idul Fitri 2024.
Pemberlakuan jalur satu arah ini berdasarkan pengumuman Gubernur Sumbar Nomor: 550/251/DISHUB-SB/III/2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Selama Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 Hijriah di Provinsi Sumatra Barat.
Dalam pengumuman itu disebutkan bahwa sistem satu arah (one way) ini berlaku dari hari Sabtu, 7 April 2024 sampai dengan Senin, 15 April 2024 mulai pukul 12.00-17.00 WIB.
Pengumuman yang ditandatangani Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah pada 20 Maret 2024 itu juga menyebutkan bahwa pada sistem one way ini, untuk rute Padang-Bukittinggi akan melintasi jalur Malalak,
Sementara sebaliknya atau Bukittinggi-Padang, melewati jalur utama Padang Panjang. "Padang-Bukittinggi via Malalak, Bukittinggi-Padang via Padang Panjang," bunyi pengumuman tersebut.
Di pengumuman tersebut juga disampaikan bahwa ketentuan sistem satu arah (one way) dikecualikan terhadap kendaraan dengan tingkat urgensi tinggi terhadap kebutuhan masyarakat.
Seperti kendaraan tangki Pertamina yang membawa BBM, pemadam kebakaran dan kendaraan ambulans dengan pengawal Polri.
Sementara itu, dikutip dari infopublik.id pada Selasa (26/3/2024), Kadishub Sumbar Dedy Diantolani mengatakan bahwa berdasarkan hasil survei jalur one way beberapa waktu lalu, beberapa titik jalan yang rusak, titik-titik rawan macet, perlintasan sebidang, pasar tumpah hingga parkir kendaraan di badan jalan.
"Kondisi jalan yang jadi fokus saat ini adalah perbaikan jalan terban di ruas Malalak. Selain itu, total dari pantauan kami ada 26 titik potensi kemacetan di Sumbar, di antaranya di perlintasan sebidang dan pasar tumpah," bebernya.
Sebagai informasi, penerapan jalur satu arah akan dilakukan uji coba pada 5 April 2024, mulai pukul 14.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. (*/yki)