Polda Sumbar Batasi Angkutan Barang Sumbu Tiga pada 5-15 April 2024

Berita Tanah Datar - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Satu unit truk tersangkut di jembatan rel kereta api di kawasan Lembah Anai.

Kondisi truk yang tersangkut di jembatan rel kereta api di kawasan Lembah Anai. [foto: IG @wengkipurwanto]

Langgam.id – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Nur Setiawan mengatakan, pembatasan operasional angkutan barang sumbu tiga selama mudik Idulfitri 1445 Hijriah akan diterapkan mulai 5-16 April 2024. 

“Selama Operasi Ketupat Singgalang 2024 dilakukan pembatasan terhadap mobil barang sumbu tiga pada 5 April, pukul 09.00 WIB, hingga 16 April, pukul 08.00 WIB,” kata Kombes Pol Dwi Nur.

Dikatakannya, mobil angkutan barang yang boleh melintas adalah hantaran uang, BBM, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, logistik pemilu, keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta kebutuhan pokok (sembako).

“Sedangan angkutan yang tidak boleh melintas seperti mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan, dan lainnya,” ujarnya.

Dwi menerangkan, pembatasan operasional angkutan barang di Provinsi Sumbar pada ruas jalan Padang-Solok-Kiliran Jao-Batas Provinsi Jambi, (Kabupaten Dharmasraya dan sebaliknya), dan Padang-Padang Panjang-Bukittinggi- batas Provinsi Riau (Kabupaten Lima Puluh Kota).

“Pembatasan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu-lintas Polri dan Direktur Jenderal Bina Marga, dengan masing masing Nomor : KP-DRJD 1305 Tahun 2024, Nomor :SKB/67/11/2024, Nomor : 40/KPTS/Db/2024,” bebernya, dicuplik dari InfoPublik Padang, Selasa (26/3/2024).

Dirinya menambahkan, pembatasan itu berdasarkan surat edaran gubernur Sumbar, Nomor 550/251/DISHUB-SB/III/2024 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 1445 Hijriah tahun 2024 di Sumbar.

“Pengusaha angkutan barang yang bersikukuh, akan kita tindak tegas, penilangan, dan pengandangan kendaraan sampai waktu kendaraan boleh dilalui. Saya meminta kepada pengusaha alat pengangkutan barang agar berpedoman dengan SKB dan edaran gubernur tersebut,” tandasnya. (*/Yh)

Baca Juga

Pemprov Sumbar Akui Adanya Pembiaran Pelanggaran Tata Ruang di Tambang Emas Ilegal Sijunjung
Pemprov Sumbar Akui Adanya Pembiaran Pelanggaran Tata Ruang di Tambang Emas Ilegal Sijunjung
Sebanyak 11 orang dilaporkan meninggal dan 25 orang lainnya masih tertimbun di lokasi tambang emas di Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti,
Tambang Emas Ilegal hingga Pelangsir Biang Kerok Solar Langka di Sumbar 
Pengamat Ungkap Lemahnya Pengawasan Truk di Sitinjau Lauik, Jalan Ekstrem Picu Kecelakaan
Pengamat Ungkap Lemahnya Pengawasan Truk di Sitinjau Lauik, Jalan Ekstrem Picu Kecelakaan
Rentetan 6 Kecelakaan di Sitinjau Lauik Selama Januari-April 2026, Korban Meninggal 2 Orang 
Rentetan 6 Kecelakaan di Sitinjau Lauik Selama Januari-April 2026, Korban Meninggal 2 Orang 
Truk Patah Gardan Berhasil Dievakuasi, Lalu Lintas di Sitinjau Lauik Kembali Normal
Truk Patah Gardan Berhasil Dievakuasi, Lalu Lintas di Sitinjau Lauik Kembali Normal
Truk Patah Gardan di Tikungan Panorama I Sitinjau Lauik, Lalu Lintas Padang-Solok Tersendat
Truk Patah Gardan di Tikungan Panorama I Sitinjau Lauik, Lalu Lintas Padang-Solok Tersendat