Langgam.id - Penjabat (Pj) Wali Kota Payakumbuh Jasman Dt. Bandaro Bendang menghadiri rapat bersama Pemprov Sumbar dalam rangka percepatan penanganan sampah pasca longsor TPA Regional Payakumbuh.
Rapat digelar di Istana Gubernur Sumbar di Padang,Selasa (12/3/2024). Rapat dipimpin oleh Sekdaprov Sumbar Provinsi Hansastri dan dihadiri langsung Danrem 032/Wbr Brigjen TNI Rayen Obersyl dan perwakilan Kapolda Sumbar.
"Hari ini saya bersama kepala daerah lain yang sebelumnya pengguna jasa TPA Regional di Payakumbuh hadir dalam rapat pembahasan percepatan penanganan sampah di daerah kami," ujar Jasman.
Jasman mengungkapkan, sejak terjadinya longsor di TPA Regional pada Desember 2023, permasalahan persampahan memang masih menjadi pekerjaan rumah dan merupakan permasalahan prioritas bagi Pemko Payakumbuh.
"Apalagi untuk di bulan Ramadan dan nantinya Idul Fitri yang kemungkinan jumlah sampah keluarga serta restoran, rumah makan, cafe dan lainnya akan meningkat tentu hal ini yang harus segera kita carikan solusinya," beber Jasman.
Selain itu, kata Jasman, hal yang juga sangat penting yakni terkait masalah ganti rugi tanaman masyarakat dan ganti rugi lahan masyarakat yang terdampak oleh longsornya TPA tersebut.
"Alhamdulillah untuk ganti rugi tanaman masyarakat sudah disetujui Gubernur dan dalam waktu dekat akan segera diserahkan kepada warga yang terdampak. Sedangkan untuk ganti rugi lahan akan segera dilakukan penilaian oleh tim appraisal," ungkapnya.
Jasman mengatakan, bahwa dalam rapat diputuskan bahwa Pemprov Sumbar mengizinkan pembuangan sampah oleh Kota Payakumbuh, Kota Bukittinggi, Kabupaten Agam dan Kabupaten Limapuluh Kota di lokasi TPA Regional selama dua bulan.
"Alhamdulillah, dalam rapat tadi disepakati juga bahwa pembuangan sampah sementara karena darurat disetujui oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi di lokasi TPA Regional selama dua bulan," ujarnya.
Ia mengatakan bukan hanya sampah Kota Payakumbuh, tetapi juga sampah Kota Bukittinggi, Agam dan Kabupaten Limapuluh Kota.
"Karena sebetulnya berdasarkan rekomendasi Kementerian PUPR dan Kementerian LHK, TPA Regional di Payakumbuh itu wajib ditutup," terangnya.
Namun karena situasi kedaruratan, kata Jasman, dibolehkan selama dua bulan dengan volume sampah 80 persen dari total sampah permasing-masing daerah.
"InsyaAllah sesuai janji Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, paling lama seminggu lagi kita sudah bisa buang sampah sementara ke TPA Regional di Kelurahan Kapalo Koto Ampangan Payakumbuh Selatan," ujar Jasman.
Selain itu terang Jasman, dalam rapat juga dibahas tentang permintaan Pemko Payakumbuh agar TPA Regional bisa dipinjam pakai untuk pengelolaan sampah akhir sambil menunggu keputusan Pemprov atas permohonan agar lahan TPA Regional dihibahkan atau dikembalikan lagi ke Pemko Payakumbuh.
"Mohon doa kiranya permohonan kita untuk pinjam pakai dan mengembalikan aset TPA ke kita disetujui oleh Pemprov," katanya.
Jasman juga mengimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk melakukan pemilahan sampah di rumah menjadi tiga jenis. Yaitu sampah organik, sampah, anorganik yang bernilai, dan sampah lainnya atau residu.
"Saya tak bosan-bosannya mengajak masyarakat kiranya berkenan membantu mengurangi sampah dan jangan buang sampah sembarangan. Lakukanlah pemilahan sampah dengan baik," ujar Jasman.
"Selanjutnya melakukan pengolahan sampah organik menjadi kompos dengan membuat lubang atau menggunakan komposter sederhana. Sampah anorganik yang masih bernilai disalurkan ke bank sampah atau lapak barang bekas," sambung Jasman. (*/yki)