InfoLanggam - Panitia khusus (pansus) dari DPRD Dharmasraya mengadakan verifikasi data PBB yang telah kedaluwarsa di beberapa kecamatan di Kabupaten Dharmasraya.
Kegiatan tersebut dilakukan guna menindaklanjuti rencana penghapusan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang telah kedaluwarsa.
Verifikasi ini dilaksanakan oleh tiga pansus DPRD di tiga lokasi yang berbeda-beda pada Jumat (2/2/2024).
Pansus I dilaksanakan di GPU Kecamatan Sitiung dengan peserta yang dihadiri oleh Camat Pulau Punjung, Camat Sembilan Koto dan Camat Sitiung serta wali nagari di masing-masing kecamatan tersebut.
Kemudian Pansus II dilaksanakan di Kantor Camat Padang Laweh dengan peserta Camat Timpeh, Camat Padang Laweh, Camat Koto Salak, Camat Tiumang serta wali nagari di masing-masing kecamatan.
Selanjutnya, Pansus III dilaksanakan di Kantor Wali Sungai Rumbai dengan peserta yang hadir dari Camat Koto Baru, Camat Sungai Rumbai, Camat Koto Besar, Camat Asam Jujuhan, serta wali nagari di masing-masing kecamatan tersebut.
Dalam acara verifikasi data piutang PBB P2 yang kedaluwarsa di masing-masing kecamatan ini juga dihadiri dari OPD Pemkab Dharmasraya. Yaitu, Badan Keuangan Daerah Dharmasraya dan Inspektorat. (*)