Langgam.id - Kepolisian Resor (Polres) Pasaman mencatat, barang bukti ganja milik empat pelaku pengedar yang ditangkap di Kabupaten Pasaman beberapa waktu lalu, bertambah menjadi 78 kilogram. Angka ini terungkan setelah dilakukan penimbangan secara detail puluhan paket ganja yang berhasil disita.
Sebelumnya, paket ganja yang disita polisi sebanyak 72 paket, di antaranya 21 paket milik pelajar berinisial HF (17) serta 51 paket milik BAA (34), RO (26) dan DI (37). Namun ternyata, jumlah paket dengan berat bersih barang bukti tersebut tidak sama.
Kapolres Pasaman, AKBP Hendri Yahya, membenarkan jumlah barang bukti keempat tersangka. Pihaknya telah melakukan penimbangan ulang secara detail.
"Jadi setelah ditimbang rinciannya 24 kilogram milik pelajar dan 54 kilogram milik tiga tersangka. Jadi total berat ganja 78 kilogram dengan jumlah 72 paket siap edar," kata Yahya dihubungi langgam.id, Selasa (3/12/2019).
Yahya mengatakan, semua barang bukti telah diamankan. Apabila berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, akan dilakukan pemusnahan terhadap barang bukti milik para pelaku.
"Begitupun untuk memburu satu pelaku berinisial BTP yang berhasil kabur. Kami sudah mencoba melacaknya, masih berada di wilayah Sumbar. Terkahir di Pariaman, lalu mengarah ke Bukittinggi," ujarnya.
Seperti diketahui, penangkapan pelaku berawal dari pengembangan kasus pelajar HF yang memiliki ganja 21 paket. Ia ditangkap lebih dulu di Jorong Sumpadang, Kenagarian Padang Mentinggi, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sabtu (30/11/2019) pukul 22.30 WIB.
Dari pengakuan HF lah polisi mengantongi pelaku lainya yang diketahui saat itu sedang dalam perjalanan. Ketiga pelaku yang dimaksud HF adalah BAA, RO dan DI yang langsung dilakukan pengejaran pada Minggu (1/12/2019) dini hari.
Bahkan, petugas juga membuat beberapa kali blokade untuk menghalang laju kendaraan pelaku. Blokade pertama di depan Polsek Rao yang berada di Kecamatan Rao, Pasaman. Namun pelaku berhasil menerobos hingga kembali kabur.
Blokade kembali dilakukan petugas di depan Polsek Panti di Kecamatan Panti, Pasaman. Lagi-lagi, pelaku berhasil menerobos. Bahkan untuk ketiga kalinya, blokade dilakukan tak jauh dari Polsek Panti kendaraan pelaku kembali berhasil lolos.
Pengejaran pun terus dilakukan polisi terhadap pelaku hingga sampai ke Jorong Petok, Kecamatan Panti. Hingga akhirnya, kendaraan yang ditumpamgi pelaku mengalami kecelakaan menambrak minibus Toyota Kijang yang sedang terparkir di badan jalan. Hasil geledah, ditemukan 51 paket ganja di belakang mobil. (Irwanda/RC)