InfoLanggam - Menindaklanjuti permohonan pemerintah daerah terkait penghapusan piutang PBB P2 yang sudah kedaluwarsa, DPRD Dharmasraya melalui 3 Pansus DPRD laksanakan verifikasi data piutang PBB P2 di 3 lokasi yang berbeda-beda pada 2 Februari 2024 lalu.
Melalui rapat kerja ini, DPRD Dharmasraya sampaikan data piutang yang telah didapatkan melalui kunjungan kerja di beberapa lokasi yang lalu untuk dapat disesuaikan dengan rincian piutang yang telah dilimpahkan oleh Kementerian Keuangan melalui KPP Pratama Solok ke Pemkab Dharmasraya pada tahun 2014 lalu.
Pembahasan rencana penghapusan data piutang PBB P2 dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya Pariyanto didampingi oleh Wakil Ketua Adi Gunawan.
Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD ini juga turut dihadiri oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD. Pembahasan rencana penghapusan piutang PBB P2 telah melalui beberapa rangkaian sebelum melakukan verifikasi data kecamatan yang dilakukan di 3 lokasi.
Pansus DPRD bersama Badan Keuangan Daerah telah melaksanakan konsultasi dan Koordinasi ke Bapenda Provinsi Sumatra Barat, DJP Perwakilan Sumatra Barat dan Jambi serta KPP Pratama Solok, Direktorat Bina Keuangan Daerah Kementerian dalam Negeri dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI.
Berdasarkan hasil kajian dan pembahasan terkait penghapusan PBB P2 yang telah kedaluwarsa, DPRD Dharmasraya mengharapkan adanya inventarisasi data tunggakan pajak terlebih dahulu seperti adanya tindak lanjut teguran.
Kemudian data piutang PBB P2 yang akan dihapus harus lengkap disertai jumlah akurat sesuai NOP, lokasi, dan tidak ada data objek pajak yang ganda dan kertas kerja yang telah dilakukan verifikasi oleh Pemerintahan Nagari serta lampiran berita acara yang ditandatangani oleh Wali Nagari dan jorong. (*)