Infolanggam- Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai dugaan kecurangan Pilpres mestinya dibawa ke ranah hukum, bukan dengan menggunakan hak angket yang merupakan wilayah politik.
"Hak angket ini sifatnyakan politis. Kalau ada pelanggaran atau sesuatu yang dirasa tidak sesuai ketentuan terkait Pemilu, ada ranah yang diberikan undang-undang kepada siapapun yang dirugikan, untuk memperkarakannya melalui jalur Bawaslu atau Gakumdu maupun DKPP," ujar Guspardi saat dihubungi, Rabu (21/2/2024).
Ia mengatakan, seandainya enyelesaian di Bawaslu dirasa kurang memuaskan. undang-undang juga menjamin kontestan untuk memperkarakannya ke Mahkamah Konstitusi.
“Ranahnya di situ. Jadi artinya yang angket ini, kok, ujug-ujug hak angket, ada apa,” ujar Legislator asal Sumbar ini.
Namun, sebagai politisi PAN yang partainya ikut mengusung pasangan calon nomor urut 02 Prabowo-Gibran, tetap menghormati pandangan penggunaan hak angket, karena ini baru wacana. Namun yang harus dipahami adalah persoalan dugaan pelanggaran dalam Pemilu telah diatur undang-undang.
"Jangan memframing persoalan ini tidak bisa masuk ke ranah hukum lalu dibawa ke ranah politik. Perlu dipahami, DPR itu di isi fraksi dari berbagai partai politik. Sementara itu untuk melakukan hak angket, harus didukung oleh lebih 50 persen anggota DPR," ujarnya.