Langgam.id - Pj Wali Kota Payakumbuh Jasman terus berupaya untuk mencari solusi guna menyelesaikan persoalan sampah yang ada di Payakumbuh saat ini.
Di antaranya dengan berkoordinasi dengan Pemprov hingga berkoordinasi langsung dengan Kementerian PUPR serta jajarannya dan Kementerian LHK RI di Jakarta.
Berdasarkan nilai yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR, yakni 621, Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Regional di Padang Karambia, sesuai ketentuan wajib ditutup.
Begitu ditutup, sesuai Permen PU Nomor 3 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Pemprov Sumbar diberi waktu untuk menyiapkan penutupannya.
Jasman mengungkapkan, dengan telah ditutupnya TPAS Regional ini, pihaknya telah mengupayakan pinjam pakai kepada Gubernur Sumbar.
"Alhamdulillah bapak Gubernur memahami dan mendukung upaya ini. Tapi segala sesuatu ada prosedurnya dan harus sesuai dengan aturan yang ada, saat ini kita menunggu persetujuan teknis dari dua kementerian, PUPR dan Lingkungan Hidup," beber Jasman dalam relis Pemko Payakumbuh, Rabu (21/2/2024).
Jasman mengatakan, solusi terbaik untuk jangka pendek saat ini adalah bagaimana pemko bisa pinjam pakai TPAS tersebut kepada Pemrov Sumbar.
"Nantinya kita melihat progres di TPAS, sampai bisa diizinkan untuk mengelola TPAS secara mandiri dan kita upayakan bersama DPRD aset ini kita minta ke pemprov untuk dihibahkan lagi ke Kota Payakumbuh, di samping kita siapkan juga TPAS kita di lokasi lain," bebernya.
Jasman mengungkapkan bahwa MoU pembuangan sampah Pemko Payakumbuh Kota Padang tinggal beberapa waktu lagi. Sehingga usulan untuk pinjam pakai TPA regional milik pemprov yang berada di Kota Payakumbuh dirasa sangat mendesak.
"Sambil menunggu persetujuan dari Pemprov untuk menghibahkan lahan TPA dan persiapan lahan lainnya, kita sangat berharap pinjam pakai ini bisa segera disetujui oleh Pemprov," ucap Jasman. (*/yki)