Langgam.id – Seorang pemuda berinisial EF (24) di Nagari Sungai Nanam, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, diciduk tim Spider Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Solok karena kedapatan membudidayakan tanaman terlarang, yaitu bibit ganja.
Penangkapan EF dilakukan pada Selasa (20/2/2024) lalu sekitar pukul 22.00 WIB di pinggir jalan Jorong Lekok Batu Gadang.
Kasatres Narkoba Polres Solok Iptu Oon Kurnia Illahi, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan EF berawal dari informasi masyarakat tentang seseorang yang diduga menanam bibit ganja di kediamannya.
Tim Spider kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan EF di tepi jalan dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi.
Dari penggeledahan, ditemukan satu paket ganja di saku EF. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah EF dan menemukan 23 batang ganja yang ditanam di pot dan di tanah di belakang rumah.
Seluruh barang bukti, termasuk 24 batang ganja, satu unit handphone android merk Realmi warna biru, dan tersangka EF dibawa ke Mapolres Solok untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran ganja ini,” ungkap Iptu Oon Kurnia, dikutip langgam, Rabu (21/2/2024). (*/Fs)