Langgam.id - Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh menghadirkan Imigrasi di Mall Pelayanan Publik (MPP) mulai Senin (2/12/2019) ini. Setelah diuji coba, hanya butuh waktu 10 menit untuk mengurus paspor.
Penanggung jawab Imigrasi untuk MPP Payakumbuh Tegas Hadiyanto yang juga Kepala Seksi Doklanintalkim Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam mengatakan, Imigrasi hadir di MPP Payakumbuh untuk mendekatkan diri kepada masyarakat.
“Dengan adanya MPP ini bisa mempermudah masyarakat dalam pengurusan pasport. Kalau terjadi kesalahan, datang, bisa langsung di layanan Dukcapil di MPP. Masyarakat tidak perlu lagi menunggu berhari-hari untuk perbaikan data tersebut,” jelasnya.
Tegas menyebut pelayanan Imigrasi di MPP Payakumbuh untuk tahap pertama ini direncanakan hanya dua hari yaitu hari Senin dan Selasa. Masyarakat Payakumbuh dan sekitarnya bisa melakukan pengurusan di hari tersebut.
“Ke depan, kita melihat animo masyarakat dulu. Kalau memang banyak yang melakukan pengurusan, kemungkinan kita akan buka disetiap hari kerja,” tuturnya, sebagaimana dilansir Humas Pemko di situs resmi Payakumbuh.
Sementara itu, Asisten II Setdako Payakumbuh Elzadaswarman yang telah melakukan uji coba pengurusan paspor di MPP Payakumbuh mengatakan prosesnya cepat, asalkan persyaratannya lengkap.
“Tadi telah kita coba membuat paspor di MPP Payakumbuh dan prosesnya hanya 10 menit. Biayanya langsung bisa ditransfer melalui ATM,” katanya.
Wali Kota Payakumbuh Riza Falepi mengatakan, di MPP Payakumbuh sudah bisa melakukan pengurusan berbagai perizinan, domumen Kependudukan, dokumen Imigrasi, pembayaran pajak dan sebagainya. (*/SS)