Langgam.id - Jadwal masa tenang Pemilu 2014 sudah dimulai sejak Minggu (11/2/2024). Masa tenang ini akan berlangsung selama tiga hari hingga Selasa (13/2/2024).
Masa tenang merupakan masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu 2024.
Seluruh peserta pemilu, baik partai politik, pasangan calon presiden dan wakil presiden, maupun calon anggota legislatif, pada masa tenang ini dilarang melakukan kegiatan kampanye.
Komisioner KPU Padang Amid Muttaqin menegaskan masa tenang merupakan waktu bagi para pemilih untuk merenungkan dan menentukan pilihannya tanpa pengaruh dari pihak manapun.
"Larangan kampanye di masa tenang ini diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," ucap Amid dikutip dari infopublik.id, Senin (12/4/2024).
Amin menyebutkan, beberapa bentuk kegiatan yang dilarang selama masa tenang, antara lain melakukan aktivitas kampanye, menjanjikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, memilih pasangan capres dan cawapres, DPR, DPD dan DPRD, memilih parpol peserta pemilu.
Kemudian, menyiarkan berita, iklan atau rekam jejak peserta pemilu (untuk media massa). Serta mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu.
"KPU Kota Padang akan terus berkoordinasi dengan Bawaslu dan pihak keamanan untuk memastikan tertibnya masa tenang ini," bebernya.
Ia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Padang untuk bersama-sama menjaga kondusifitas dan mengawasi potensi pelanggaran selama masa tenang. (*/yki)