Langgam.id - Seorang pria berinisial HN alias Udin (34) harus berurusan dengan polisi setelah aksinya dalam perdagangan orang (TPPO) digagalkan. Berkat laporan masyarakat, 5 orang korban yang akan dipekerjakan ke luar negeri berhasil diselamatkan.
Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat, S.H., S.I.K, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan TPPO di Kenagarian Kampung Pinang pada 25 Januari 2024.
"Setelah interogasi terhadap korban, saksi, dan pelaku, serta gelar perkara pada 26 Januari, HN ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," terang Kapolres, dikutip, Senin (29/1/2024).
Udin menjanjikan para korban pekerjaan di Kamboja tanpa biaya dan gaji belasan juta rupiah. Para korban diiming-imingi gaji Rp 2 hingga 12 juta dengan syarat menyetorkan gaji satu bulan pertama kepada Udin.
"Pelaku menipu korban dengan menawarkan pekerjaan di Kamboja tanpa biaya, lengkap dengan surat-surat dan keberangkatan. Uang gaji satu bulan pertama harus disetorkan ke pelaku," ungkap Kapolres.
Saat ini, Udin dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan UU TPPO dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan ancaman hukuman penjara.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 UU RI nomor 21 tahun 2017 tentang TPPO dan Pasal 55 Ayat (1) ke 1e dan atau Pasal 86 huruf c Jo Pasal 72 huruf c UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI," tegas Kapolres.
Kasus ini menjadi contoh modus baru TPPO yang menjanjikan pekerjaan tanpa biaya dan gaji tinggi. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dan selalu mengecek informasi lowongan kerja ke pihak berwenang. (*/Fs)