Polres Tanah Datar Amankan Terduga Pengedar Narkoba

Polres Tanah Datar Amankan Terduga Pengedar Narkoba

Polres Tanah Datar terduga pelaku penyalahgunaan narkoba dan barang bukti. (Foto: Dok. Polres Tanah Datar)

Langgam.id – Tim Tarantula Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar kembali berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba golongan I jenis sabu.

Terduga pelaku berinisial RS (36), pekerjaan sopir merupakan warga kecamatan Sungai Tarab. RS berhasil diamankan oleh Tim pada hari Jumat dini hari tanggal 26 Januari 2024 bertempat di sebuah konter handphone di Kec. Sungai Tarab Kab. Tanah Datar.

Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, melalui Kasat Resnarkoba membenarkan tentang penangkapan terhadap satu orang terduga pelaku tersebut.

“Memang benar bahwasannya kami jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Datar telah mengamankan satu orang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Terduga pelaku berinisial RS berhasil kami amankan padah hari Jumat dini hari tanggal 26 Januari 2024,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Tanah Datar, AKP Desneri, dalam keterangan resmi, Jumat (26/1/2024).

Pengungkapan ini, setelah mendapatkan informasi tentang adanya pelaku penyalahgunaan narkotika di seputaran Kecamatan Sungai Tarab. Selanjutnya, pihaknya langsung melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang mana pada saat itu sedang berada di salah satu konter di Kecamatan Sungai Tarab.

Setelah berhasil mengamankan kedua terduga pelaku, Tim juga melakukan penggeladahan yang ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat.

Hasilnya, Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip dari terduga pelaku.

“Terduga pelaku berhasil diamankan oleh Tim di salah satu konter hp di kecamatan Sungai Tarab, yang kemudian tim melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu,” ujarnya.

Selanjutnya, untuk terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya.

Tersangka ini akan diancam dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Tanah Datar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Polres Tanah Datar akan terus melakukan upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba, agar masyarakat Tanah Datar terhindar dari bahaya narkoba. (*/Fs)

Tag:

Baca Juga

Kiper Semen Padang FC Ikram Al Giffari
Ikram Al Giffari Tampil Gemilang Hadapi PSIS, Nil Maizar: Harus Tetap Membumi
Gagal Menang atas PSIS, Semen Padang FC Masih Tertahan di Peringkat 4
Gagal Menang atas PSIS, Semen Padang FC Masih Tertahan di Peringkat 4
Unggul hingga Menit 89, Semen Padang FC Kebobolan, Nil Maizar: Kami Lengah
Unggul hingga Menit 89, Semen Padang FC Kebobolan, Nil Maizar: Kami Lengah
Ditahan PSIS 1-1, Semen Padang FC Kalah Penguasaan Bola dan Akurasi Tembakan
Ditahan PSIS 1-1, Semen Padang FC Kalah Penguasaan Bola dan Akurasi Tembakan
8 Kali Ditekan, Ikram Al Giffari Kawal Semen Padang FC Raih 1 Poin dari PSIS
8 Kali Ditekan, Ikram Al Giffari Kawal Semen Padang FC Raih 1 Poin dari PSIS
Berakhir Imbang 1-1, Semen Padang FC Berbagi Poin dengan PSIS
Berakhir Imbang 1-1, Semen Padang FC Berbagi Poin dengan PSIS