Langgam.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan puluhan botol minuman beralkohol (miras) di sebuah warung kopi di kawasan Atom Center, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Selasa (9/1/2024) sore.
Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid) Tibum Pol PP Padang Rozaldi Rosman mengatakan, penertiban tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat. Masyarakat mengeluhkan adanya warung kopi yang menjual miras secara terang-terangan.
"Saat kita datangi lokasi tersebut, benar adanya. Pemilik warung kopi menyediakan miras golongan B dan meletakkannya di atas meja secara terang-terangan," kata Rozaldi dalam siaran resmi.
Rozaldi menambahkan, pemilik warung kopi tidak dapat menunjukkan surat izin edar miras yang dijualnya. Akibatnya, sebanyak 44 botol miras diamankan ke Mako Satpol PP Padang sebagai barang bukti.
"Pemilik warung kopi diduga melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pelarangan Minuman Beralkohol," ujar Rozaldi.
Kepala Seksi Penegak Peraturan Perundang-undangan (P3) Satpol PP Padang Efrizal menambahkan, pemilik warung kopi akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Barang bukti dan pemilik warung kopi akan diserahkan ke penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses sesuai aturan," kata Efrizal.
Kasus ini mendapat perhatian dari masyarakat. Banyak warganet yang mengapresiasi langkah Satpol PP Padang dalam menertibkan penjualan miras secara ilegal.
"Alhamdulillah, Satpol PP Padang sudah bertindak. Semoga kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi pemilik warung kopi lainnya untuk tidak menjual miras secara ilegal," tulis salah seorang warganet di media sosial. (*/Fs)