Langgam.id - Pemerintah Kota Padang meraih predikat kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik dengan nilai kualitas tinggi (82,64) dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Piagam penghargaan tersebut diterima Wakil Wali Kota Padang Ekos Albar dari Gubernur Sumbar Mahyeldi dan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Yefri Heriani di Auditorium Gubernur Sumbar, Senin (8/1/2024) kemarin.
Ekos Albar menyampaikan, prestasi ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen yang kuat dari semua OPD terkait di lingkup Pemko Padang, khususnya dalam hal kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik bagi masyarakat.
"Prestasi ini juga berkat kolaborasi dan dukungan semua unsur di Kota Padang. Kita akan terus melakukan perbaikan dan meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat," ujar Ekos dikutip dari Prokopim Padang.
Penilaian predikat kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan Ombudsman RI untuk mendorong pemerintah daerah meningkatkan dan mengevaluasi kualitas pelayanan publik.
Penilaian tersebut mencakup pemenuhan standar pelayanan, maklumat layanan serta sistem informasi pelayanan publik, sarana-prasarana dan fasilitas, pelayanan khusus, pengelola pengaduan, penilaian kinerja, visi-misi serta motto pelayanan, atribut, kompetensi pelaksana, dan pelayanan terpadu.
Dengan nilai kualitas tinggi yang diraih, Pemko Padang masuk dalam kategori predikat kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yang baik. Predikat ini diberikan kepada pemerintah daerah yang telah memenuhi lebih dari 65% standar pelayanan publik.
Ekos Albar berharap, predikat ini dapat menjadi motivasi bagi Pemko Padang untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat. Ia juga berharap, ke depannya Pemko Padang dapat meraih predikat kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik dengan nilai kualitas tertinggi. (*/Fs)