Perkembangan teknologi memiliki kemajuan yang luar biasa dan berdampak pada aspek kehidupan manusia. Inovasi yang berkembang, informasi yang mudah didapatkan tentu mengubah pola kehidupan manusia. Meskipun demikian, dampak negatif yang terjadi bisa saja muncul jika dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab, seperti kebocoran data, keamanan dan privasi, dan lain-lain.
Perlu ada suatu aturan yang berlaku di Indonesia agar masyarakat tidak waswas dan tidak disalahgunakan. Dan pemerintah pun sudah menyadari hal tersebut dan perlu adanya pemberlakuan UU mengenai AI.
Belum lama ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) akan menerbitkan peraturan tertulis untuk penggunaan AI (Artificial Intelligence) atau biasanya disebut sebagai kecerdasan buatan di Indonesia.
Tetapi, peraturan tersebut belum jelas adanya. Bisa jadi surat edaran ataupun sebagai peraturan permanen. Dan peraturan tersebut diadopsi dari peraturan yang baru ditetapkan oleh Uni Eropa.
Meskipun demikian, peraturan alternatif mengenai AI bisa menggunakan UU ITE seperti kebijakan existing seperti UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan PP tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).
Peraturan yang akan diterbitkan tentu berdampak positif bagi negara. Karena mengatur berbagai aspek yang terkait dengan AI seperti Layanan yang menggunakan AI, Keamanan dan privasi data, dan penanggungjawab dalam pengembangan dan penerapan AI. Dan berdampak ke berbagai pihak seperti organisasi atau perusahaan yang menggunakan AI, dan masyarakat umum yang menggunakan layanan AI.
Peraturan mengenai AI tersebut bisa digunakan untuk mengurangi dampak negatif yang bisa saja muncul dari teknologi tersebut dan melindungi demokrasi dan aturan hukum mengenai kebebasan berpendapat.
*Penulis: Muhammad Dzidan Zelsa (Mahasiswa Departemen Ilmu Politik FISIP Universitas Andalas)