Langgam.id - Luas lahan sawah Sumatra Barat (Sumbar) dari waktu ke waktu terus menyusut. Menilik hal itu, DPRD Sumbar tengah menyiapkan peraturan untuk melindungi lahan pertanian.
Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Sumbar Chandra menyebutkan, dari 230 ribu Ha luas lahan sawah di Sumbar, kini tinggal sekitar 201 ribu Ha.
"Penyusutannya sekitar 14 persen atau data baru lebih kurang 29.000 Ha. Tapi kategorinya, ahli fungsi ke kebun sawit secara umum. Contoh di Pasaman Barat, Inderapura (Pesisir Selatan), dan Dharmasraya," ungkapnya, saat dihubungi beberapa waktu lalu.
Dia menambahkan, seiring penyusutan lahan pertanian sawah, irigasi yang mengalirkan air juga ikut berkurang. Chandra mencontohkan, irigasi Batanghari di Dharmasraya. Dari total irigasi sebelumnya 6857 Ha, kini menjadi 5700 Ha.
"Berkurangnya karena ahli fungsi ke sawit," tukasnya.
Menurut Chandra, penyempitan lahan pertanian sawah karena perumahan tidaklah signifikan. Pasalnya, perubahan drastis hanya di Kota Padang.
Dia mengakui, kalau beberapa wilayah di Padang, ekspansi perumahan banyak mengokupasi lahan sawah. Chandra mencontohkan, daerah irigasi Gunung Nago yang mencakup Kecamatan Nanggalo, Kuranji, Koto Tangah.
"Lahan pertanian di Kota Padang yang tadinya 8900 Ha, kini 5700 Ha. Menyusut sekitar 25 persen," bilangnya.
Meski demikian, Chandra menegaskan, Sumbar tetap surplus beras. Produksi padi Sumbar 2,9 juta ton per tahun. Jika dikonversi ke beras menjadi 2,7 juta ton.
"Itu data 2018. Kebutuhan Sumbar hanya 890 ribu ton. Artinya kita surplus 1 jutaan ton," ucapnya.
Terkait lahan pertanian kian menyempit ini, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumbar Irsyad Syafar mengatakan, jika tidak dilindungi regulasi. Hal tersebut, mesti diantisipasi untuk lima hingga sepuluh tahun ke depan.
Dia mengatakan, produksi beras pada saat ini dalam keadaan surplus. Meski demikian, pengalihan fungsi lahan yang berdampak pada hasil produksi mesti diantisipasi melalui aturan.
“Banyak lahan pertanian di Sumbar yang beralih fungsi menjadi perumahan masyarakat, hingga tidak tergarap secara optimal. Hal ini tidak boleh terjadi hingga beberapa tahun kedepan,” ujarnya.
Dia mengatakan, DPRD Sumbar telah menyiapkan rancangan peraturan daerah (ranperda) inisitif tentang Perlindungan Lahan Pertanian. Peraturan itu, tengah digarap oleh Komisi II DPRD Sumbar.
“Untuk saat ini, ranperda itu tengah dikonsultasikan ke Kementrian Dalam Nageri (Kemendagri) dan menunggu proses selanjutnya,” katanya.
Dia berharap renperda inisitif Perlindungan Lahan Pertanian masuk dalam program legislasi daerah(Prolegda) tahun 2019. Jika tidak bisa sekarang, akan diupayakan pada tahun 2020 mendatang.
Irsyad melihat pertumbuhan perumahan masyarakat terjadi sangat cepat, daerah mesti memikirkan kelangsungan untuk generasi yang akan datang.
“Dalam muatan ranperda itu diatur tentang, peningkatan produksi pertanian. Untuk petani akan diberikan subsudi untuk menunjang oprasional,” katanya.
Menurut Irsyad, untuk daerah perkotaan telah terjadi penyempitan lahan pertanian sedangkan untuk kabupaten, tidak terjadi penambahan lahan. Berangkat dari hal itu, banyak terjadi lahan mati.
Perluasan lahan pertanian, lanjutnya, butuh peran pemerintah masyarakat tidak memiliki lahan yang begitu besar.
“Seharusnya pemerintah memberikan insentif terhadap petani yang bisa berkontribusi untuk meningkatkan produksi beras,” pungkasnya. (Osh)