Langgam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang sudah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 294 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Padang dalam Pemilu 2024.
SK tersebut ditetapkan pada 16 Oktober 2023 lalu dan ditandatangani oleh Ketua KPU Kota Padang, Riki Eka Putra.
Dalam SK itu, KPU Kota Padang menetapkan empat lokasi pemasangan APK dalam Pemilu 2024. Selain itu, ada juga 10 tempat yang dilarang dipasang APK.
Berikut lokasi pemasangan APK di Kota Padang:
1. Sepanjang jalan kecamatan se-Kota Padang
2. Sepanjang jalan kelurahan se-Kota Padang
3. Lokasi lain di Kota Padang yang tidak mengganggu ketertiban umum
4. Sepanjang memperoleh izin dari pemilik maupun pengelola tempat
Kemudian KPU Padang juga menetapkan bahwa APK dilarang dipasang di tempat umum sebagai berikut:
1. Komplek perkantoran Pemerintah Kota Padang
2. Komplek sarana pendidikan dan sarana kesehatan
3. Komplek rumah ibadah
4. Komplek Fasilitas pemerintah
5. Taman di Kota Padang
6. Alat pengatur isyarat lalu lintas
7. Trotoar
8. Pohon-pohon
9. Tiang listrik/telepon
10. Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum
Kemudian, dalam SK itu disebutkan bahwa larangan pemasangan APK di tempat umum termasuk halaman, pagar dan/atau tembok. (*/yki)