PalantaLanggam - Pemerintah Kota Bukittinggi mengadakan sosialisasi dan FGD terkait dengan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Bukittinggi. Kegiatan tersebut di laksanakan di Balai Kota Bukittinggi dengan mengundang seluruh SKPD, Kampus, Organisasi Masyarakat, Tokoh Adat, pelaku dunia usaha dan Tobacco Control Andalas Team dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Andalas, Selasa (21/11/2023).
Regulasi tentang KTR di Kota Bukittinggi ini sebenarnya telah ada sejak tahun 2012. Kemudian dilakukan revisi yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor: 11 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kawasan Tanpa Rokok. Penguatan implementasi KTR juga diatur dalam Peraturan Walikota nomor 2 tahun 2013 tentang Pemasangan Tanda KTR dan Perwako nomor 43 tahun 2014 tentang persyaratan khusus merokok. Pada pasal 1 ayat 13 disebutkan bahwa Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan produksi tembakau. Kemudian pada pasal 7 dijelaskan rincian KTR sebagai berikut yaitu 1) Tempat sarana kesehatan; 2) Tempat proses belajar mengajar; 3) Tempat kegiatan anak-anak; 4) Tempat ibadah; 5) Angkutan umum; 6) Tempat kerja; 7) Tempat umum; 8) Tempat olahraga; dan 9) Tempat lainnya yang ditetapkan.
Kegiatan ini di awali dengan sambutan dari Linda Faroza SH, MM selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi. Linda menyatakan bahwa prevalensi prilaku merokok di Kota Bukittinggi terus mengalami peningkatan terutama pada anak dan remaja. Peningkatan prilaku merokok pada anak dan remaja akan berakibat pada penurunan kualitas dan produktifitas sumber daya manusia di masa yang akan datang dalam menyonsong generasi emas Indonesia 2045. Rokok juga akan meningkatkan prevalensi penyakit tidak menular seperti jantung koroner, gagal ginjal, stroke dan hipertensi. Prilaku merokok juga berhubungan dengan kasus stunting pada balita dimana paparan asap rokok akan menyebabkan ispa pada anak. Selain itu pengeluaran rumah tangga untuk pembelian rokok mengakibatkan tidak terpenuhi pembelian kebutuhan protein pada rumah tangga dengan balita, terutama pada keluarga dengan ekonomi rendah akibat kepala keluarga yang merokok. Tentu saja rokok mengakibatkan banyak kerugian kepada masyarakat.
Kemudian acara dilanjutkan dengan sosialisasi dan FGD yang disampaikan oleh Kamal Kasra, PhD, sekaligus sebagai Ketua Tim Tobacco Control FKM Unand. Dalam paparannya beliau menyampaikan berbagai efek buruk rokok terhadap kesehatan pernafasan manusia. Kamal juga menyampaikan berbagai best practice daerah lainnya dalam implementasi KTR untuk bisa kita dicontoh oleh Kota Bukittinggi.
Pada sesi FGD para peserta antusias menyampaikan pandangan terkait dengan implementasi KTR di Kota Bukittinggi. Semua menyadari bahwa aturan KTR telah lama ada akan tetapi implementasinya masih belum optimal. Dalam pertemuan itu para peserta sepakat untuk mendorong Walikota Bukittinggi untuk membuat Surat Keputusan tentang Satuan Tugas (Satgas) KTR di Kota Bukittinggi. Satgas KTR ini nanti akan bertugas untuk melakukan sosialisasi aturan KTR, melakukan pembinaan KTR di instansi masing-masing, melakukan inspeksi di lapangan dan melakukan evaluasi serta pelaporan kepatuhan terhadap KTR. Kedepannya Tim Tobacco Control Andalas FKM Unand bersama dengan Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi akan melakukan pelatihan untuk Satgas KTR dan membantu pendampingan teknis KTR di Kota Bukittinggi.
Pada akhir sesi semua peserta menanda tangani komitmen dan dukungan penuh untuk implementasi KTR di Kota Bukittinggi. Ada beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti dalam bentuk SK Walikota dalam pertemuan tersebut diantaranya
Adanya Surat Keputusan Walikota Bukittinggi terkait dengan pelaksanaan peraturan KTR di tatanan yang telah ditetapkan pada Perda.
Pelarangan total terkait dengan kegiatan merokok atau kegiatan menjual, mengiklankan, dan atau mempromosikan rokok pada KTR di tatanan yang telah ditetapkan pada Perda.
Adanya sterilisasi kawasan sekolah dan perguruan tinggi dari iklan rokok dengan radius 1 kilometer.
Pelarangan penjualan rokok kepada pelajar dan anak umur di bawah 18 tahun.
Pembentukan Satuan Tugas KTR di Kota Bukittinggi.
Berkoordinasikan dengan niniak mamak, tokoh adat kurai limo jorong kota Bukitinggi mencari solusi budaya manyiriah (mengundang) tanpa menggunakan rokok. (*/)