Perumda PSM Utang ke Vendor Rp 457 Juta, Wali Kota Padang: Akhir Tahun ini Dibayar

Wali Kota Padang Hendri Septa

Wali Kota Padang Hendri Septa. (Foto IS)

Langgam.id – Wali Kota Padang Hendri Septa angkat suara soal utang-piutang yang dimiliki Perusahaan Milik Daerah (PSM) Padang Sejahtera Mandiri (PSM) ke vendor. Utang itu sebesar Rp 457 juta terkait pembelian AC, CCTV dan mobilier kepada WH8 selaku vendor.

Hendri mengaku kesal dan kecewa dengan utang yang dilakukan perusaahaan milik Pemerintah Kota Padang ini dan bahkan tak kunjung dibayar tersebut.

“Ini utang dari pengelolaan yang lama, bukan yang baru. Jadi masyarakat harus tahu juga, ini utang-utang dari pimpinan (PSM) yang lama juga. Yang kemarin saya berhentikan,” katanya kepada langgam.id, Selasa (14/11/2023).

Hendri tak menampik pimpinan PSM sebelumya banyak melakukan utang-piutang ke vendor. Maka itu, ia memerintahkan untuk segera menyelesaikan dan membayarnya.

“Sebenarnya sudah akan dibayar. Kami sudah bicara dengan pihak rekanan. Dan saya sudah perintahkan PSM untuk mencari jalan secepatnya. Kalau bisa akhir tahun ini dibayar, sebisanya, semampunya PSM,” tegasnya.

Sebelumnya, persoalan utang-piutang ini telah sampai ke meja hijau. Pengadilan Negeri Padang telah membacakan putusan berhukum tetap atau inkrah ini pada 9 Agustus 2023.

Putusan PN Padang dengan nomor 241/pdt 2022/PN.Pdg itu menghukum tergugat yaitu PSM untuk membayar biaya barang dan jasa, yang telah diterima tergugat sejumlah Rp 457 juta.

Bahkan WH8 telah kembali melakukan permohonan eksekusi putusan pengadilan. Surat permohonan tersebut masuk dengan nomor surat 41/PDT.G/2022/PN.PDG dengan kop surat Palito Law Firm yang ditandatangi Yul Ahkhari Sastra dan Dini Puspita Sari.

Menurut Owner WH8 Wudi Hamdani, dirinya telah berupaya menyelesaikan hutang piutang tersebut secara baik-baik. Namun tidak ada kepastian dan itikad baik dari PSM.

“Sudah cara baik-baik sesuai kelumrahan maupun lewat perintah putusan pengadilan, tapi jawaban pihak PSM sok ntar sok,” ujar Hamdani, Kamis (9/11/2023).

Utang piutang yang dilakukan PSM telah terjadi pada era dua direktur utama. Karena melihat tidak ada itikad membayar, akhirnya dimasukan gugatan ke Pengadilan Padang.

“Dan karena PSM adalah milik Pemko Padang, saya juga berharap wali kota mengatensi putusan PN Padang ini,” katanya. (Irwanda)

Baca Juga

Pemko Padang Terima Sapi Kurban dari Telkomsel untuk Warga Huntara Pauh
Pemko Padang Terima Sapi Kurban dari Telkomsel untuk Warga Huntara Pauh
Padang Siapkan 1.700 Agen Pendamping Kawal Digitalisasi Penyaluran Bansos
Padang Siapkan 1.700 Agen Pendamping Kawal Digitalisasi Penyaluran Bansos
Wako Padang Targetkan Kirim 300 Siswa Kuliah ke Luar Negeri dalam Lima Tahun
Wako Padang Targetkan Kirim 300 Siswa Kuliah ke Luar Negeri dalam Lima Tahun
60 Siswa Diberangkatkan Kuliah ke China, Seluruh Biaya Ditanggung Pemko Padang
60 Siswa Diberangkatkan Kuliah ke China, Seluruh Biaya Ditanggung Pemko Padang
Verifikasi Data, Pemko Padang Mulai Lakukan Pendataan Pelaku Usaha
Verifikasi Data, Pemko Padang Mulai Lakukan Pendataan Pelaku Usaha
Pemko Padang Sosialisasikan Penataan Blok II dan III Pasar Raya, Pedagang Diajak Terlibat
Pemko Padang Sosialisasikan Penataan Blok II dan III Pasar Raya, Pedagang Diajak Terlibat