Langgam.id - Toko penyedia ragam barang elektronik sekaligus jasa WH8, menuntut Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM) milik Pemko Padang untuk membayar utang sebesar Rp 457 juta. Utang itu perihal pembelian AC, CCTV dan mobilier kepada WH8 selaku rekanan.
Kasus ini telah sampai ke meja hijau pengadilan. Pengadilan Negeri Padang telah membacakan putusan berhukum tetap atau inkrah ini pada 9 Agustus 2023.
Putusan PN Padang bernomor 241/pdt 2022/PN.Pdg itu menghukum tergugat yaitu PSM, untuk membayar biaya barang dan jasa yang telah diterima tergugat sejumlah Rp 457 juta.
Bahkan WH8 telah kembali melakukan permohonan eksekusi putusan pengadilan. Surat permohonan tersebut masuk dengan nomor surat 41/PDT.G/2022/PN.PDG dengan kop surat Palito Law Firm yang ditandatangi Yul Ahkhari Sastra dan Dini Puspita Sari pada 6 November 2023.
Isi dari surat permohonan tersebut secara garis besar berisi 3 point utama, dengan point ke tiga berbunyi "Bahwa hingga saat ini Termohon Eksekusi belum bersedia melaksanakan secara suka rela terhadap isi putusan tersebut, maka berdasarkan ketentuan perundangan dan Hukum yang berlaku, dengan segala kerendahan hati kami mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Padang untuk dapat dan bekenan memanggil, menggingatkan dan selanjutnya memerintahkan Termohon Eksekusi untuk melaksanakan sesuai isi Putusan tersebut".
Owner WH8 Wudi Hamdani mengaku, telah berupaya menyelesaikan utang piutang tersebut secara baik-baik. Namun tidak ada kepastian dan itikad baik dari PSM.
"Sudah cara baik-baik sesuai kelumrahan maupun lewat perintah putusan pengadilan, tapi jawaban pihak PSM besok ntar besok," ujar Wudi, Kamis (9/11/2023).
Utang piutang yang dilakukan PSM telah terjadi pada era dua direktur utama. Karena melihat tidak ada itikat membayar, akhirnya dimasukan gugatan ke Pengadilan Padang.
"Dan karena PSM adalah milik Pemko Padang, saya juga berharap wali kota mengatensi putusan PN Padang ini," katanya.
Wudi berharap ada itikad baik dari PSM atau Wali Kota Padang untuk membayar utang-piutang tersebut. “Jika tidak sebagai warga negara berdasarkan konsitusi sama rata di mata hukum, maka kami akan ajukan permohonan penyitaan dan mengajukan PSM pailit,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama PSM, Rico Rahmadian Albert saat dikonfirmasi membenarkan perihal hutang tersebut.
"Iya informasi itu memang benar, jadi hutang tersebut sejak tahun 2020-2021," ujarnya.
Namun untuk pembayaran, kata dia, pihaknya telah melakukan pembicaraan dengan WH8 selaku rekanan."Untuk pembayaran sebenarnya kita sudah ada kesepakatan lisan dengan WH8 namun karena kami adalah perusahaan daerah bukan perusahaan swasta tentunya ada mekanisme dalam pencairan dana tersebut, tidak bisa juga saya janjikan bayar sekarang keluar besok tentunya ada mekanismenya," katanya.
Dia juga mengatakan karena ini perusahaan pemerintah selain ada mekanisme juga harus tercantum dalam rencana kerja anggaran. "Kalau sudah tercantum tinggal kita bayarkan kewajiban yang harus dibayarkan," katanya.
Dia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak ada niatan untuk menunda pembayaran dan dia memastikan pihaknya akan membayar perihal hutang tersebut.
"Memang saya memang akan melakukan pembayaran terkait kewajiban perusahaan sesuai putusan pengadilan dan menunggu proses untuk dapat dilakukan pembayaran secara administratif," ujarnya.
Selain itu katanya, bukti dari keseriusannya dalam pembayaran hutang tersebut adalah dukungannya kepada vendor saat mengajukan ke pengadilan.
"Kita sebenarnya juga mendukung ketika vendor mengajukan ke pengadilan untuk meminta dilakukan pembayaran, kita support biar ada keputusan tertulis untuk dilakukan pembayaran. Bukti kita melakukan pembayaran kita support keputusan pengadilan agar ada dasarnya, sebelumnya belum bisa dibayar karena putusan belum keluar, karena sudah keluar bisa dilakuakn pembayaran," ujarnya. (Irwanda)