Langgam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) tetapkan Calon Legislatif (Caleg) di Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Sumbar pada Sabtu, (4/11/2023) lalu. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Sumbar Nomor 44 Tahun 2023.
Pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, tersedia 65 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Pada daerah pemilihan (dapil) Sumbar I yang meliputi Kota Padang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan nomor urut 8 itu terdapat 10 DCT.
Berikut kesepuluh nama calon anggota DPRD Sumbar Dapil I dari PKS tersebut:
- Nomor urut 1 : Gustami Hidayat, domisili Kota Padang
- Nomor urut 2 : Muhidi, domisili Kota Padang
- Nomor urut 3 : Tasnidar, domisili Kota Padang
- Nomor urut 4 : Episantosa, domisili Kota Padang
- Nomot urut 5 : Andy Wijaya Kusuma, domisili Kota Padang
- Nomor urut 6 : Devi Erawati, domisili Kota Surabaya
- Nomor urut 7 : Alizar, domisili Bekasi
- Nomor urut 8 : Asnel, domisili Kota Padang
- Nomor urut 9 : Weni Yuliani, domisili Kota Padang
- Nomor urut 10 : Ulki Chandra, domisili Kota Padang
Dari sepuluh tersebut, 7 orang laki-laki dan 3 orang lagi perempuan. Artinya, keterwakilan perempuan dalam pemilihan legislatif Dapil I Sumbar dari PKS mencapai 30 persen. (LSM/Fs)