Tolak Putusan MK Soal Usia Capres Cawapres, Mahasiswa Gelar Aksi di DPRD Sumbar

Tolak Putusan MK Soal Usia Capres Cawapres, Mahasiswa Gelar Aksi di DPRD Sumbar

Tolak putusan MK, mahasiswa aksi di kantor DPRD Sumbar. (Foto: LSM/Langgam)

Langgam.id – Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiawa Peduli Damokrasi tolak keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait usia capres dan cawapres yang baru saja diketok palu.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu tertuang pada Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membolehkan seseorang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) selama berpengalaman menjadi kepala daerah.

Pantauan langgam.id pada Jumat, (20/10) sore, massa aksi sempat hujan-hujanan di depan dikantor DPRD Sumbar sembari merentangkan spanduk bertulisan Cukup Sudah Jokowi, Tolak Dinasti Politik hingga Ultimatum MK. Massa aksi juga tampak membakar ban.

Aksi tersebut menyampaikan empat tuntutan, yaitu menolak penuh dinasti politik, menolak interpensi politik terhadap putusan MK, menuntut integritas MK, meminta tranparasni pesta demokrasi 2024 yang terbuka jujur dan independen.

Koordinator Aksi Rifaldi mengatakan, mereka menolak keputusan Makamah Konsitusi yang seolah-olah menjadi makamah keluarga. “Aksi ini merupakan upaya kita menolak dinasti politik dikuasai oleh satu keluarga saja,” katanya.

Lanjutnya, kami tidak menolak anak muda untuk bergabung dan ikut pada Pilpres 2024. Namun dalam keputusan ini kita melihat adanya kepetingan keluarga, karena diputuskan secara terburu-buru.

“Ketua MK Anwar Usman adalah pamannya Gibran Rekabuming. Kita bisa melihat Makamah Konstitusi berubah menjadi makamah keluarga. Kita sepakat anak muda menjadi pimpinan, tetapi ada aturan mainnya,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib mengatakan, hari ini kita sudah mendengar dan membaca banyak terkait pro dan kontra keputusan MK tersebut.

“Terlebih dahulu kami menerima mahasiswa-mahasiswa semua. Hal itu adalah keputusannya di MK, tetapi kami di DPRD siap menjembatani tuntutan mahasiswa semua,” katanya pada saat menemui massa aksi, Jumat, (20/10/2023).

“Semoga hal-hal yang mahasiswa semua inginkan dapat didengarakan oleh semua pihak,” katanya. (LSM/Fs)

Baca Juga

Hujan Ekstrem Capai 261 Milimeter, Rekor Tertinggi di Padang Selama Tiga Dekade
Hujan Ekstrem Capai 261 Milimeter, Rekor Tertinggi di Padang Selama Tiga Dekade
Masyarakat terdampak banjir Padang Pariaman di tempat pengungsian sementara.
Banjir Padang Pariaman, 250 Jiwa Mengungsi
Siklon Tropis 95B di Malaysia Picu Hujan Berkepanjangan di Sumbar, Ribuan Rumah Terendam Banjir
Siklon Tropis 95B di Malaysia Picu Hujan Berkepanjangan di Sumbar, Ribuan Rumah Terendam Banjir
Banjir merendam pemukimandi Kabupaten Padang Pariaman. FOTO BPBD
Padang Pariaman Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir
Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD melaporkan 15 nagari di tujuh kecamatan di Kabupaten  Padang Pariaman kembali terendam banjir
Update Banjir Padang Pariaman: 15 Nagari di Tujuh Kecamatan Terdampak
Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD melaporkan 15 nagari di tujuh kecamatan di Kabupaten  Padang Pariaman kembali terendam banjir
BPBD Catat 1.824 Jiwa Terdampak Banjir Padang Pariaman