Langgam.id - Pemko Padang mengimbau masyarakat untuk mengibarkan bendera merah putih selama dua hari, yaitu pada 30 September hingga 1 Oktober.
Pengibaran bendera merah putih itu dilakukan guna memperingati tiga momen penting pada kedua tanggal tersebut. Yaitu, Peringatan G30S/PKI dan peringatan Gempa Padang pada 30 September. Kemudian, Hari Kesaktian Pancasila pada 1 Oktober.
"Kami mengimbau kepada seluruh warga untuk mengibarkan bendera merah putih," ujar Wali Kota Padang Hendri Septa dikutip dari laman Facebook Diskominfo Padang, Sabtu (30/9/2023).
Imbauan tersebut juga tertuang dalam surat edaran Wali Kota Nomor 200/222/Kakesbangpol-Pdg/2023 bertanggal 29 September 2023. Dalam edaran itu, warga diimbau menaikkan bendera setengah tiang pada 30 September, dan setiang penuh pada 1 Oktober.
"Bendera dikibarkan mulai pukul 06.00 - 18.00 WIB," terang Wako Hendri Septa.
Hendri mengharapkan seluruh ASN Pemko Padang menjadi contoh dalam mengibarkan bendera merah putih di tempat tinggalnya masing-masing.
Selain itu, seluruh lurah dan camat juga diimbau untuk proaktif mengajak warganya melalui pengeras suara maupun mendatangi rumah warga untuk turut serta mengibarkan bendera dalam peringatan tiga momen penting ini. (*/yki)