Infolanggam- Anggota DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus mengatakan Komisi II DPR RI, Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyepakati pendaftaran capres dan cawapres pada 19-25 Oktober 2023.
"Kesepakatan itu diambil dalam rapat bersama di Komisi II DPR. Jadwal pendaftaran capres dan cawapres 2024 sudah dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden," ujar Guspardi Rabu (20/9/203).
Guspardi mengatakan, Komisi II DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu sudah mengadakan rapat konsinyering sehari sebelumnya. Salah satu agendanya membicarakan dan membahas tentang percepatan pendaftaran capres-cawapes.
KPU mengusulkan, dua opsi jadwal pendaftaran capres-cawapes, yaitu 10-16 Oktober dan 19-25 Oktober. Setelah dibahas secara mendalam, sepakat memilih opsi kedua yakni 19-25 Oktober.
"Namun begitu, karena rapat konsinyering yang dilaksanakan bukanlah ranah untuk mengambil keputusan, maka disepakati untuk membawa kesepahaman pada konsinyering ke dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang diselenggarakan malam ini," ujar legislator dapil Sumatera Barat 2 itu.
Ia mengatakan, KPU juga menyatakan kesanggupan dan kesiapan dengan pilihan jadwal pada 19-25 Oktober 2023.
"Dalam rapat antara Komisi II bersama Pemerintah dan penyelenggara pemilu ini, juga sudah disepakati soal PKPU terkait masa kampanye Pemilu 2024. Kemudian dua rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) dan dua rancangan Peraturan DKPP juga telah disetujui," ujar anggota Baleg DPR RI tersebut.