Langgam.id - Seorang sopir berinisial BK (30) ditangkap Sat Reskrim Polres Padang Panjang pada Kamis (7/9/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.
Pelaku yang merupakan warga Nagari Guguak Malalo, Kecamatan Batipuh Selatan, Kabupaten Tanah Datar itu ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pencurian tabung gas 3 kilogram.
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Istiklal mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/03/VIII/2023/SPKT/POLSEK BATIPUH SELATAN POLRES PADANG PANJANG.
Ia menjelaskan, bahwa pelaku menjalankan aksinya pada 13 Agustus lalu dengan mencuri tujuh buah tabung gas elpiji 3 kg di sebuah warung nasi milik warga di Nagari Padang Laweh Malalo, Kecamatan Batipuh Selatan, Kabupaten Tanah Datar.
"Dimana tabung gas tersebut, enam di antaranya berisikan gas dan satu dalam keadaan kosong," ujar Istiklal dikutip dari laman Instagram Polres Padang Panjang, Senin (11/9/2023).
Ia menambahkan, setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku ketika sedang berada di Nagari Guguak Malalo pada Kamis (7/9/2023).
Istiklal menjelaskan, bahwa tabung gas tersebut dijual pelaku ke pemilik warung yang berada di dekat rumahnya. Yaitu, yang berisi gas dijual Rp125 ribu dan yang kosong Rp100 ribu.
"Pelaku juga merupakan residivis curanmor yang baru bebas dari hukuman pada tahun 2021," bebernya.
Ia mengatakan, bahwa pelaku dan barang bukti berupa tujuh buah tabung gas elpiji kini sudah diamankankan di Mapolres Padang Panjang.
"Kepada pelaku kami terapkan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," tutur Istiklal. (*/yki)