Infolanggam- Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, baru mengetahui adanya rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang isinya mempercepat jadwal pendaftaran capres dan cawapres 2024 dari media massa.
"KPU belum menyampaikan secara resmi rancangan atau darf PKPU kepada komisi II terkait wacana memajukan atau mempercepat masa pendaftaran capres-cawapres, dari yang sudah ditetapkan di Peraturan KPU sebelumnya," kata Guspardi saat dihubungi, Minggu (10/9 /23).
Berdasarkan PKPU No 3 Tahun 2022, poses pendaftaran calon presiden dan wapres awalnya digelar pada 19 Oktober - 25 November 2023. Dalam rancangan PKPU dipercepat jadi 10-16 Oktober 2023. Artinya, kata dia, pendaftaran pasangan capres-cawapres yang diusulkan KPU ini hanya sepekan.
Guspardi menilai, proses pendaftar yang hanya satu minggu itu sangat cukup. Apalagi pasangan capres untuk Pilpres 2024 tidak akan lebih dari empat pasangan calon.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itupun meyakini, perubahan jadwal pendaftaran capres cawapres, tidak akan menjadi masalah besar bagi partai politik yang berkoalisi mengusung capres-cawapres. Jika waktu pendaftaran dimajukan perumusan bakal cawapres pada masing-masing poros koalisi akan segera diumumkan.
"Apalagi pendaftaran pasangan capres-cawapres juga lebih sederhana, karena setiap pasangan calon bisa mendaftar lebih awal tanpa harus menunggu akhir waktu pendaftaran selama persyaratannya terpenuhi, ujar Anggota DPR RI Dapil 2 Sumbar ini.
Kata dia, pada draf PKPU terbaru, menteri tidak wajib mundur saat mencalonkan diri. Tetapi, yang bersangkutan cukup mengajukan izin kepada presiden. Perubahan itu sebagai konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sungguhpun demikian, ini kan baru rancangan PKPU, dan sebelum PKPU di sahkan, KPU harus melakukan konsultasi dan membahasnya bersama komisi II DPR RI," ujarnya.
Oleh karena itu, komisi II DPR RI tentu akan menjadwalkan agenda pertemuan bersama KPU RI, untuk mendapatkan penjelasan secara detail terkait usulan dimajukannya jadwal pendaftaran capres-cawapres dan hal-hal lainnya yang di usulkan dalam Rancangan PKPU ini.
Tentunya kita akan mendengarkan penjelasan KPU, kenapa dimajukan, kalau tidak dimajukan apakah mengganggu tahapan seperti durasi masa kampanye dan lain sebagainya. Selanjutnya manfaat dan moderatnya seperti apa, semuanya akan kita bahas dalam rapat bersama KPU nantinya," ujar anggota Baleg DPR RI tersebut.