Langgam.id - Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya mengamankan lima pelaku pengedar narkoba lintas provinsi di Jorong Ganting, Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat (Sumbar), Minggu (17/11/2019) dini hari sekitar pukul 00.05 WIB. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita narkoba jenis sabu seberat satu kilogram.
Mirisnya, dua dari lima pelaku yang diamankan polisi merupakan seorang mahasiswa. Mereka berinisial MI (24) dan MR (21) warga Dusun Arsyad, Desa Samuti Makmur, Kecamatan Ganda Pura, Kabupaten Bireuen, Aceh.
Selain itu juga terdapat dua pelaku lain yang merupakan perempuan berinisial RK (33) dan LH (23). Mereka warga Dusun II, Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumut. Sedangkan pelaku terkahir berinisial FN (43) warga Desa Cot Mane, Kecamatan Ganda Pura, Kabupaten Bireuen, Aceh.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Imran Amir mengatakan, penangkapan para pelaku berawal dari hasil penyelidikan bahwa akan ada jaringan narkoba melintas di wilayahnya. Diketahui, pelaku mengunakan minibus dari Provinsi Sumut.
"Untuk sementara status pelaku ini merupakan bandar narkoba. Kami masih melakukan penyelidikan terkait jaringan para pelaku," ujar Imran dihubungi langgam.id, Senin (18/11/2019).
Imran mengungkapkan, ketika mengetahui akan adanya jaringan narkoba kemudian dilakukan pencegatan di jalan. Diketahui, para pelaku mengendarai minibus Toyota Avanza Veloz warna Hitam bernopol BK 1135 FX.
"Didapat informasi akan melintas narkoba dari jaringan medan, pada saat berpapasan dengan mobil yang dicurigai tersebut tim langsung standby dan mencegat. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti satu kilogram sabu," katanya.
Ia menjelaskan, barang bukti ditemukan di dalam pintu penumpang belakang sebelah kiri. Narkoba jenis sabu itu dibungkus dalam kemesan berwarna hijau dengan tulisan China.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres. Sampai saat ini kaki masih melakukan pengembangan dan jaringan terhadap pelaku," tuturnya. (Irwanda/RC)