Patgulipat Koperasi Sawit di Air Bangis

Patgulipat Koperasi Sawit di Air Bangis

Plang Veron KSU Sekunder HTR. Foto: Dharma Harisa/Langgam.id

(Tulisan ke 3 Liputan Khusus Konflik Agraria Air Bangis)

Langgam.id - Embun masih berjejak di rerumputan,  ayam berkokok bertalu-talu, silir mengalun menembus rongga-rongga rumah di Jorong Pigogah Patibubur, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, membangunkan Syamsul Bahri (49), Kamis (10/08/2023). Seketika ia lekas berwudu untuk salat subuh. Setelah itu, Syamsul menyeduh kopi, sebelum meneguk aktivitas harian sebagai petani sawit.

Syamsul dan keluarganya menggarap lahan seluas 5 hektare di Kampung Gunung Bungkuk, Jorong Pigogah Patibubur. Enam bulan belakangan, menjadi hari yang berat bagi Syamsul dan keluarganya. Ia merasa terkekang, tak leluasa lagi menjual sawit ke mekanisme pasar.

Sejak enam bulan yang lalu, Koperasi Serba Usaha Air Bangis Semesta (KSU ABS) membuka peron (tempat penampungan dan pembelian buah sawit) di kampungnya. Semua warga Jorong Pigogah Patibubur yang punya kebun sawit, diwajibkan menjual panen sawit mereka ke peron koperasi. Jikalau warga tidak menjual panen sawit mereka ke peron koperasi, maka mereka akan ditangkap oleh polisi.

Hal ini mendasari Syamsul bersama ribuan warga Pigogah lainnya bertolak ke Padang, melakukan demonstrasi berhari-hari di depan Kantor Gubernur Sumatra Barat di Padang pada pengujung bulan Juli hingga akhir pekan pertama bulan Agustus lalu.

Mereka membawa tiga tuntutan untuk Gubernur dan Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Barat, dengan harapan dipenuhi. Intinya, masyarakat hanya minta dibebaskan dalam menjual hasil sawit mereka. Tidak hanya ke peron milik koperasi yang ditetapkan pemerintah, namun juga ke tempat lain. Serta bebas dari intimidasi anggota Brimob yang saat ini berada di kampung mereka.

Selain itu, ia menuturkan masyarakat juga ingin lahan yang telah mereka kelola puluhan tahun, dengan keringat dan modal sendiri bisa terlepas dari klaim pemerintah.

Lampiran Gambar
Panen buah tandan sawit di Jorong Pigogah Patibubur, Nagari Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat, teronggok di jalan, beberapa waktu lalu. Enam bulan terakhir, petani sawit di sana diwajibkan menjual sawit ke peron Koperasi Serba Usaha Air Bangis Semesta (KSU ABS).
Foto: Dharma Harisa/Langgam.id

Sebelumnya, melalui beberapa sosialisasi dan himbauan, Syamsul dan masyarakat lainnya di Pigogah diminta meninggalkan kawasan tersebut. Sebab pemerintah menyatakan itu sebagai kawasan hutan dan izin pengelolaannya secara sah telah diberikan kepada KSU ABS.

Dalam banyak kesempatan, Gubernur, Kapolda, dan Kepala Dinas Kehutanan Sumatra Barat menyatakan, KSU Air Bangis Semesta dan Koperasi Sekunder HTR adalah pihak yang mendapat izin resmi dalam mengelola kawasan tersebut.

Pemerintah berpendapat lahan dan pemukiman penduduk di Jorong Pigogah Patibubur berada di dalam kawasan hutan produksi.

Gubernur Mahyeldi bahkan berulang kali mengatakan, baik dalam wawancara bersama wartawan, ketika bertemu masyarakat, maupun pada acara resmi pemerintahan, meminta masyarakat untuk menjual hasil kebunnya kepada peron milik koperasi.

Ia menjelaskan upaya itu untuk mengakomodasi keterlanjuran penanaman sawit di kawasan hutan. Maka Koperasi Sekunder HTR diberi izin oleh pemerintah agar hasil sawit di sana menjadi legal. Juga agar masyarakat tak berurusan dengan upaya penegakan hukum karena beraktifitas di kawasan hutan tanpa izin.

"Nah masalah sawit bapak ibuk, dijamin koperasi. Karena itu yang sudah diizinkan. Dia yang sudah punya badan hukum yang diizinkan oleh negara," kata Mahyeldi, Jum'at (04/08/2023), saat menemui masyarakat usai salat subuh di Masjid Raya Sumatra Barat.

Sementara itu Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono saat rapat koordinasi upaya penyelesaian konflik Air Bangis di Kantor Bupati Pasaman Barat, Selasa (08/08/2023), ikut menyuruh masyarakat agar menjual sawitnya ke peron koperasi.

"Itu diarahkan saja ke koperasi yang sudah legal. Yang sudah resmi. Yang sudah disiapkan atas nama negara. Karena milik negara," katanya, didampingi Gubernur Mahyeldi, Selasa (08/08/2023).

Bagindo Ali (38), tokoh pemuda di Pigogah mengatakan, semenjak tanggal 10 Februari 2023, Brimob dari Polda Sumbar datang dan mendirikan barak di kampung mereka. Pada Awalnya kata Ali, Brimob datang dengan jumlah yang cukup besar.

Berdasarkan kesaksian warga dan pantauan lapangan Langgam.id, barak dan tenda Brimob didirikan di sekitar peron milik KSU ABS. Mereka sehari-harinya menjaga dan berpatroli dari peron milik KSU ABS.

"Polisi dan Brimob yang berjaga di sana selalu memberhentikan kami ketika hendak membawa sawit. Bawa ke sini jual ke peron katanya," ucap Syamsul menceritakan nada intimidasi yang warga alami itu kepada Langgam.id, Kamis (10/08/2023).

Lampiran Gambar
Syamsul Bahri. Foto: Dharma Harisa/Langgam.id

Hal ini jugalah yang membuat warga menuntut agar dua orang teman mereka dibebaskan oleh Polda Sumbar saat aksi awal bulan lalu. Sebab kata Syamsul, sekitar tanggal 20 Juli 2023, dengan dalil beraktifitas di kawasan hutan dan mengadakan jual beli sawit tidak pada peron koperasi, 2 orang warga Pigogah Patibubur ditangkap oleh Polda Sumbar.

Terkait kehadiran Brimob di Pigogah, menurut Suharyono itu adalah upaya pengamanan agar tidak terjadi konflik antara masyarakat dan koperasi di sana.

Pelbagai klaim dan penjelasan pemerintah serta pihak kepolisian mengenai keberadaan KSU ABS, itu adalah satu hal.  Sementara di sisi lain terdapat krisis kepercayaan masyarakat terhadap keberadaan koperasi.

Lantas bagaimana sebenarnya peran Koperasi Sekunder HTR di tengah konflik yang terjadi di Jorong Pigogah Patibubur Nagari Air Bangis ini?

Cerita di Balik Koperasi dan HTR

Pada tahun 2014, Baharuddin Raaban, Bupati Pasaman Barat saat itu, mengeluarkan tiga Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR). Penerimanya adalah Koperasi Serba Usaha Air Bangis Semesta (KSU ABS). Luasnya tak tanggung-tanggung, yakni 1.590 hektare.  Izin tersebut diperuntukkan untuk tiga penerima. KSU ABS lalu membaginya dalam Divisi I (575 ha), II (570 ha), dan III (445 ha).

Semua itu tertuang dalam Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor: 188.45/548-550/BUP-PASBAR/2014. Semuanya ditandatangani dalam waktu yang sama, 20 Juni 2014. Dengan jangka waktu berlaku selama 60 tahun.

Lampiran Gambar
Peta Izin HTR Koperasi di Air Bangis, terletak di atas hutan produksi dan pemukiman warga, serta beberapa Areal Penggunaan Lain. Sumber: https://sigap.menlhk.go.id/

Dalam keputusan tersebut tercantum beberapa kewajiban yang mesti dilakukan oleh KSU ABS. Di antaranya KSU ABS wajib melakukan sistem silvikultur; membangun sarana dan prasarana yang diperlukan untuk melaksanakan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat;  melakukan kegiatan secara nyata dan bersungguh-sungguh selambat-lambatnya setahun setelah dikeluarkannya Keputusan Bupati.

Melaksanakan kegiatan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat meliputi kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemasaran hasil sesuai ketentuan yang berlaku; dan melaksanakan penataan batas areal kerja selambat-lambatnya setahun sejak dikeluarkannya Keputusan Bupati ini.

Dikatakan juga Pemegang lzin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat akan dikenakan sanksi apabila melanggar ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bendahara KSU Sekunder HTR sekaligus mantan Wali Nagari Air Bangis Efif Syahrial menceritakan sejarah berdirinya koperasi tersebut kepada Langgam.id. Juga menyangkut Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR) seluas 1590 hektare yang mereka dapatkan.

Efif menyebut berhasilnya masyarakat Air Bangis mendapatkan izin HTR tidak terlepas dari bantuan Titin Suharni. Ia menyebut sudah mengenal Titin sejak tahun 2014, tatkala adanya rencana PT Abaco Pasifik Indonesia untuk memulai investasi pembangunan kilang minyak di Sumatra Barat.

Pada tahun 2014 itu, Titin dan salah seorang pengusaha lainnya, yakni Emil Abbas datang ke kediamannya. Mereka datang ke Air Bangis untuk melakukan survei tempat untuk dijadikan lokasi pembangunan kilang minyak.

Lalu kata Efif, ditemukan data ada bekas HPH (Hak Pengusahaan Hutan) SSS (Sumber Surya Semesta) seluas 20.000 hektare di atas hutan produksi yang kini menjadi Jorong Pigogah Patibubur. Ia menyatakan rencana PSN di Air Bangis bermula dari sini.

Efif sempat menyinggung terkait "uang jalan". Entah apa maksudnya, ia dan masyarakat Nagari Air Bangis lalu mencoba mengajukan program HTR (Hutan Tanaman Rakyat) ke kementerian. Untuk mengakomodasi masyarakat yang akan mengajukan program perhutanan sosial HTR, kemudian dibentuklah koperasi.

"Kenalnya dengan buk Titin karena HTR. Yang membantu HTR ini kan ibuk itu, dia yang bawa masyarakat ke Jakarta," ujarnya, Kamis (10/08/2023).

Lampiran Gambar
Bendahara KSU Sekunder HTR Efif Syahrial saat diwawancarai Langgam.id. Foto: Dharma Harisa/Langgam.id

Lantas Efif mengundang masyarakat di 15 jorong yang ada di Air Bangis. Setelah dokumen lengkap, akhirnya mereka ajukan untuk mendapatkan program HTR.

Efif kemudian menjelaskan, sekitar tahun 2014-2016, ketika akan masuk ke lokasi HTR, aktivitas koperasi terhalang sebab sudah ada masyarakat yang membuka lahan dan berkebun sawit di sana. Efif mengaku tak mau terjadi gesekan nantinya antara anggota koperasi yang punya izin HTR dan masyarakat atau pemilik lahan, sehingga dirinya menginstruksikan anggota koperasi untuk menarik diri agar tidak terjadi konflik.

Dalam derajat tertentu ia menjelaskan juga ada beberapa tuan tanah yang memiliki lahan lebih dari 10 hektare di lokasi tersebut. Di luar petani kecil penggarap yang hanya memiliki lahan seluas 1-5 hektare.

Waktu terus bergulir, pada tahun 2016 wacana PSN semakin kencang terdengar. Saat itu kata Efif telah ada koperasi sekunder yang akan menaungi tujuh divisi yang tengah berjalan. Hanya saja setelah dibentuk, koperasi sekunder itu tidak jalan.

Efif kemudian merekomendasikan Titin Suharni untuk membimbing jalannya koperasi sekunder tersebut. "Pengurus karena akan ada PSN di sini meminta kepada buk Titin. Buk bimbing kami. Tolong ibuk jadi pengurus. Ibuk itu ndak mau," katanya.

Alasan meminta Titin, kata Efif adalah terkait masalah logistik. Membangun HTR butuh modal dan manajemen yang kuat. Kebetulan Titin berlatar belakang pengusaha.

Akhirnya dengan syarat Efif menjadi Bendahara KSU Sekunder HTR, Titin akhirnya mau menjadi ketua.

"Titin itu sudah beberapa kali turun ke sini. Setiap kedatangannya dikawal ketat aparat kepolisian. Mobil patroli dan pengawalannya dari polisi bisa lebih dari lima orang setiap datang," kata Paman, salah seorang pemilik kedai di Kampung Lubuk Buaya Jorong Pigogah kepada Langgam.id, Kamis (10/08/2023).

Setiap Titin datang, lanjutnya, warga tak boleh mendekat. Apalagi mengeluarkan telepon seluler dan mengambil foto. Polisi melarang masyarakat untuk mengambilnya. Sampai saat ini, ungkap Paman, tidak ada satupun warga Jorong Pigogah yang pernah berhasil melihat wajah dan rupa Titin dari dekat.

"Setiap kali ibuk itu datang, baru keluar dari mobil Alphardnya, langsung dipayungi wajahnya dan dikelilingi aparat. Kami untuk mendekat saja tak bisa," ucapnya.

Titin hanya pernah ditemui oleh pengurus koperasi dari Air Bangis. Paman menyebut Efif Syahrial mantan Wali Nagari Air Bangis sering menemaninya. Di kampung Lubuk Buaya sendiri, Titin bisa ke sana sampai tiga kali dalam setahun. Terakhir Paman menyebut, Titin berkunjung sekitar dua bulan yang lalu.

Langgam.id, berkali mencoba mengkonfirmasi ke Titin melalui nomor ponselnya yang didapatkan dari beberapa pihak. Namun, upaya mewawancarainya belum berhasil hingga tulisan ini diturunkan. Titin tak membalas tiap pesan yang dikirim melalui aplikasi pesan pendek nomornya yang dikantongi Langgam.id.

Gonjang Ganjing HTR

Langgam.id telah melihat secara langsung kawasan HTR yang izinnya dipegang oleh KSU ABS. Dalam observasi, tidak tampak sama sekali ada usaha-usaha silvikultur atau peremajaan hutan yang dilakukan KSU ABS di lokasi.

Ketika bertanya ke warga setempat di Jorong Pigogah Patibubur, dari belasan warga yang kami tanyai, semuanya menjawab hal yang sama. KSU ABS tidak pernah melakukan kegiatan silvikultur di sana. Atau melakukan kegiatan berkaitan dengan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu.

Sarana dan prasarana dalam melaksanakan usaha pun, sejauh observasi Langgam.id, tidak tampak sama sekali. Hal itu dikuatkan berdasarkan pemantauan Komnas HAM perwakilan Sumatra Barat. Pada tahun 2022, dalam surat permohonan keterangan yang ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Komnas HAM perwakilan Sumbar menyampaikan bahwasannya tidak ditemukan kawasan dan hutan yang dimaksud.

Adapun soal penetapan batas-batas, Syamsul Bahri warga Jorong Pigogah Patibubur mengatakan, sekitar 4 tahun yang lalu KSU ABS pernah menancapkan patok-patok di sekitaran kampung itu. Namun sekarang patok itu sudah habis dicabut oleh masyarakat.

"Masyarakat lebih dulu berkebun dari izin HTR. Lebih banyak tanah masyarakat di luar HTR. Tidak ada kegiatan koperasi itu berkaitan dengan HTR. Izinnya kan diberikan di atas kebun masyarakat.  Terlebih, tidak semua lahan masyarakat yang kena Izin HTR koperasi." ucap Syamsul.

Ia menyebut sampai saat ini tidak jelas dimana saja batas-batas HTR yang dimiliki koperasi tersebut. Di sisi lain, Langgam.id juga mendapat surat tugas bernomor: No. ST 08.01/KSU/SKD-HTR/ABS/01/2023 tertanda atas nama Ketua Koperasi Sekunder HTR Air Bangis Semesta yang diteken oleh Jeffry Z.C Nelwan. Surat itu ditujukan pada seseorang bernama Joni Halyan dengan jabatan pemeta kawasan.

Ia diperintah untuk melaksanakan Penataan Batas Dalam (Batas Sendiri) Areal Persetujuan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK - HTR) atas nama Koperasi Serba Usaha Air Bangis Semesta pada Kawasan Hutan Produksi Tetap di Kabupaten Pasamana Barat, Propinsi Sumatera Barat, sepanjang + 20,81 KM. Dengan waktu 24 hari sejak tanggal 10 Januari sampai dengan 4 Februari 2023.

Terkait izin HTR ini, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Barat (Sumbar) Wengki Purwanto, mengatakan pemerintah patut mempertimbangkan untuk mengkaji ulang izin tersebut. Sebab kata Wengki, izin itu tumpang tindih dengan perkebunan masyarakat yang bukan bagian dari anggota KSU ABS. Sehingga kedua belah pihak bisa mendapat perlakuan yang adil.

Lampiran Gambar
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Barat (Sumbar) Wengki Purwanto

Selain itu, berdasarkan data koperasi yang dapat di akses pada laman https://nik.depkop.go.id/ milik Kementerian Koperasi dan UMKM, ada 2.005 anggota yang bergabung dalam tiga divisi tersebut. Jika kegiatan di atas izin HTR dibagikan merata pada masing-masing anggota, tiap-tiap orang akan mengelola 0,79 hektare usaha pemanfaatan hutan kayu.

Hanya saja, berdasarkan keterangan masyarakat sekitar, sampai saat ini tidak ada satupun dari mereka yang melihat dan mengetahui ada anggota koperasi yang melakukan pengelolaan. Terlebih kata masyarakat, mereka tidak tau sebenarnya siapa saja anggota-anggota koperasi ini.

Jika merujuk website Kementerian Koperasi dan UMKM, terdapat beberapa nama pengurus dari tiga divisi koperasi KSU ABS yang melakukan pertemuan dengan Gubernur Sumatra Barat pada Selasa (02/08/2023) yang lalu. Mereka melakukan demo tandingan dengan membawa narasi berbeda dari yang diaspirasikan oleh warga Jorong Pigogah Patibubur.

Divisi III KSU ABS diketuai oleh Zaniarlis yang juga Kepala Jorong Pigogah Patibubur. Ada juga Gusri Fendra, Bendahara Divisi II KSU ABS. Selain itu ditataran pengurus Koperasi Sekunder, ada Nama Efif Syahrial dan Erhamsyah. Mereka semua diterima oleh gubernur saat melakukan upaya demonstrasi tandingan pada awal bulan Agustus lalu. Secara tidak langsung, massa demo tandingan ini terdiri dari pengurus KSU ABS.

Selain itu ada beberapa Kepala Jorong dan pegawai kantor Wali Nagari di Air Bangis yang menjadi pengurus KSU ABS Divisi I-III. Di antaranya Ketua Divisi II Suherman (Kepala Jorong Pasar Dua Suak), Sekretaris Divisi II Afrina wati (Pegawai Kantor Wali Nagari Air Bangis). Pengawas Divisi III Fitri Wazir Ahmad (Kepala Jorong Pasar Baru Barat) dan Doni Darmawan (Kepala Jorong Pasar Satu).

Menurut Keterangan warga Jorong Pigogah Patibubur, tidak ada satupun dari nama di atas yang merupakan masyarakat penggarap lahan di sana.

Berdasarkan keterangan lainnya di situs Kementerian Koperasi dan UMKM, tiga Divisi KSU ABS di atas, sejak tahun 2014 (hampir sepuluh tahun berdiri), baru melaporkan satu kali Rapat Anggota Tahunan (RAT). Sehingga pada situs tersebut, tiga Divisi Koperasi di atas diberi grade/penilaian C2. Hanya satu tingkat di atas grade D, yakni penilaian terburuk.

Pengajuan Perluasan Izin dan Tanda Tanya Koperasi Sekunder

Selain tiga Divisi yang telah memperoleh Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR), Koperasi Serba Usaha Air Bangis Semesta (KSU ABS) mempunyai 4 divisi lainnya. Yakni Divisi IV-VII. Total keseluruhan ada tujuh Divisi dibawah bendera satu Koperasi Sekunder. Yaitu Koperasi Produsen Serba Usaha Sekunder Hutan Tanaman Rakyat Air Bangis Semesta. Ke depan kita sebut saja KSU Sekunder HTR.

Sama dengan 3 divisi sebelumnya, 4 divisi ini juga telah berdiri sejak tahun 2014. Namun, jika Divisi I-III berdiri dalam ruang lingkup Kabupaten, dimana anggotanya hanya terbatas warga Pasaman Barat saja. Divisi IV-VII berbentuk primer nasional dengan keanggotan lintas provinsi.

Di website Kementerian Koperasi dan UMKM, 4 divisi ini bergerak pada sektor usaha aktivitas penyediaan tenaga kerja waktu tertentu. Bukan di sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan seperti 3 tiga divisi sebelumnya. Anggotanya juga hanya sedikit. Semuanya masing-masing kurang dari seratus orang.

Berdasarkan laporan kinerja Direktorat Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial (PKPS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2021, KSU ABS mengajukan perluasan izin perhutanan sosial seluas 15.250 hektare melalui surat permohonan nomor : 07/KSU/SKD HTR ABS/2021 tertanggal 30 September 2021.

Bupati Pasaman Barat Hamsuardi merestui dan memberikan rekomendasi terkait usulan ini. Dalam surat yang diteken Hamsuardi pada 09 April 2022, ia mendukung KSU Sekunder HTR beserta Divisi IV-VII sebagai pengelola hutan dalam skema Hutan Kemasyarakatan (HKM).

Walhi Sumbar berdasarkan analisisnya mengatakan, areal seluas 15.250 hektar yang dimohonkan sebagai perluasan IUPHHK-HTR oleh KSU ABS akan tumpang tindih dengan lahan perkebunan masyarakat yang bukan anggota koperasi tersebut.

Kemudian terkait KSU Sekunder HTR, Langgam.id menemukan beberapa catatan terkait pengelolaannya. Pertama, status sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK) sudah kadaluarsa atau tidak berlaku lagi sejak tanggal 01/06/2023. Artinya Koperasi ini belum melaporkan berita acara Rapat Anggota Tahunan (RAT) terbaru.

Pada website pencacatan NIK koperasi, KSU Sekunder HTR terakhir kali melaporkan RAT pada tanggal 01/02/2021. Dengan status grade/penilaian C2, diketahui koperasi tersebut baru sekali melaporkan RAT-nya.

Catatan kedua berdasarkan website yang sama, sebagai koperasi sekunder harusnya KSU Sekunder HTR melaporkan atau mendaftarkan jumlah koperasi yang tergabung dalam kelembagaannya. Namun pada situs resmi tersebut terpampang jelas bahwa tidak ada sama sekali anggota KSU Sekunder HTR. Padahal berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang koperasi, sebuah koperasi sekunder harus memiliki minimal 3 koperasi sebagai anggota di dalamnya.

Lalu yang ketiga, dari struktur pengurus koperasi mulai dari Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris berdasarkan keterangan yang Langgam.id dapatkan dari warga dan informan lainnya, tidak ada satupun diantara mereka yang menjadi warga Air Bangis dan masyarakat penggarap.

Padahal koperasi ini memiliki bentuk sekunder Kabupaten. Artinya, anggota yang berada di dalamnya haruslah warga Pasaman Barat. Ketuanya sendiri bernama Titin Suharni. Ia juga menjadi Komisaris Utama di PT. Hutan Tanaman Rakyat. Dalam akta pengesahan PT, Titin mencantumkan alamat  di Jl. Pasir Putih Raya No.5 Tabing Kota Padang.

Selain itu ada 4 orang pengurus yang terikat hubungan keluarga kandung dalam struktur KSU Sekunder. Yakni, Efif Syahrial (Bendahara), Erhamsyah (Wakil Sekretaris), dan Eril Syahrial (Ketua Pengawas). Mereka bertiga adalah saudara kandung. Salah seorang pengawas lainnya yaitu Paksi Gautama adalah anak kandung dari Efif Syahrial.

Langgam.id sudah mengkonfirmasi terkait status kepengurusan ini kepada bendahara KSU Sekunder HTR Efif Syahrial. Ia mengatakan, sebelumnya baik dia dan keluarganya tidak tergabung sebagai pengurus koperasi. Apakah itu yang primer maupun yang sekunder.

Namun setelah ia selesai menjabat sebagai Wali Nagari Air Bangis, pengurus dari koperasi memintanya untuk menjadi pengurus Koperasi Sekunder bersama Titin Suharni.

"Awalnya saya tidak termasuk, ibuk tu tidak termasuk, maka rapatlah pengurus sekunder. Akhirnya ibuk tu telpon saya. Pak efif, saya mau jadi pengurus, syaratnya cuma satu. Dampingi saya sebagai bendahara sekunder. Baru satu tahun ini," kata Efif kepada Langgam.id, Kamis (10/08/2023).

Tapi anehnya berdasarkan Akta Pendirian KSU Sekunder HTR yang Langgam.id dapatkan, tertanggal 27/05/2015 tidak diperbolehkan ada hubungan keluarga di antara pengurus. Hal itu tercantum di BAB VI tentanng Pengurus Pasal 20 angka 2 huruf D. Di sana diatur, antara pengurus tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga.

Pada huruf C juga dinyatakan, bahwa syarat menjadi pengurus salah satunya adalah sudah menjadi pengurus koperasi primer sekurang-kurangnya dua tahun.

Jika selama ini Efif dan keluarganya, begitu pula Titin tidak pernah menjadi pengurus Koperasi Primer, kemudian langsung tiba-tiba menjadi pengurus KSU Sekunder, ada aturan di AD/ART yang dilewatkan.

Peron Sawit KSU Tak Miliki Nomor Induk Berusaha

Selain mendapatakan izin Hutan Tanaman Rakyat, KSU Sekunder HTR juga menjalankan suatu usaha perdagangan sawit. Mereka mendirikan sebuah peron/veron sawit di Kampung Lubuk Buaya Jorong Pigogah Patibubur.

Bendahara KSU Sekunder Efif Syahrial mengatakan kehadiran peron itu untuk melegalkan keterlanjuran penanaman sawit di kawasan hutan. Ia mendalilkan pendirian peron itu sebab pihaknya di koperasi belum bisa memulai usaha pemanfaatan hasil hutan kayu, karena masyarakat masih menanam sawit.

"Maka pemerintah mengambil kebijakan agar keterlanjuran sawit ini legal, karena izin resmi ada di koperasi, maka ditampung lah buah itu peron kita," kata Efif.

Peron itu sendiri sebelumnya kata Efif, adalah milik seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasaman Barat, yakni Heri Miheldi dari fraksi Partai Gerindra.

KSU Sekunder HTR lalu menyewa peron tersebut. Tujuannya ungkap Efif, agar tidak terjadi tindakan hukum sebab masyarakat berkebun di kawasan hutan. "Maka harus dijual ke koperasi supaya legal," tuturnya.

Lampiran Gambar

Tak hanya Efif, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah dalam banyak kesempatan juga menyuruh masyarakat agar menjual hasil sawitnya ke peron KSU Sekunder. Mahyeldi beralasan, koperasi itulah yang sah dan legal serta direstui negara untuk mengolah hasil di kawasan hutan tersebut.

Dalam rapat koordinasi di kantor Bupati Pasaman Barat, Selasa (08/08/2023), Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono juga menyampaikan hal senada didampingi Gubernur di sampingnya.

"Itu diarahkan saja ke koperasi yang sudah legal. Yang sudah resmi. Sehingga itupun 70% untuk masyarakat yang panen. 30% masuk ke koperasi yang sudah disiapkan atas nama negara. Karena milik negara. Ini yang menghambat kan pengepul," kata Suharyono seperti dikutip dalam postingan instagram @humaspoldasumbar.

Langgam.id kemudian menelusuri klaim gubernur dan Kapolda tersebut. Apakah KSU Sekunder HTR ini telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dibidang perdagangan sawit.

Sesuai dengan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, NIB (Nomor Induk Berusaha) diperuntukkan untuk semua perusahaan, baik perorangan, UMKM, non UMKM maupun badan usaha seperti Koperasi.

Selain itu, menurut staf seksi pelayanan non perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumbar Asrul, harus di cek terlebih apakah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sudah ada.

"Setiap Badan Usaha itu harus memiliki NIB yang terdaftar di OSS (Online Single Submission). Di OSS ada KBLI, itu menunjukkan izin usahanya. Saat ini kita tidak tau apakah koperasi itu memiliki NIB atau tidak. Sudah terdaftar di OSS atau tidak. Tapi idealnya seperti itu, kalau dia berdagang sawit, dia harus memiliki kode klasifikasi di KBLI Perdagangan," katanya kepada Langgam.id, Kamis (24/08/2023)

Untuk peron atau perdagangan sawit sendiri diklasifikan dengan kode 46202. Yaitu perdagangan besar buah yang mengandung minyak.

Kepala Dinas DPMPTSP Pasaman Barat Fadlus Sabi melalui pengecekan oleh petugas Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS) mengatakan, tidak menemukan NIB bagi usaha peron sawit milik KSU Sekunder HTR.

"NIB koperasi ini belum ada tampak. Kapan dia mendaftarkan NIB atau kegiatan lainnya tidak ada juga," kata Erik, staf dinas DPMPTSP Pasaman Barat.

Terpisah, Kadis DPMPTSP Sumbar Adib Alfikri saat dihubungi via WhatsApp mengatakan izin koperasi tersebut adalah Hutan Tanaman Rakyat dan dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten.

Sedangkan dalam surat keputusan HTR yang dikeluarkan Bupati Pasbar, tidak ada menyinggung sedikitpun soal perdagangan, peron, atau hal lainnya berkaitan dengan sawit.

Jika merujuk Akta Pendirian KSU Sekunder HTR yang Langgam.id dapatkan, tertanggal 27/05/2015, tidak ada pencantuman usaha di bidang perdagangan atau yang berkaitan dengan sawit.

Pada plang yang tertancap di depan veron pun, tidak ada Nomor Induk Berusaha (NIB) yang tercantum. Hanya ada Nomor Induk Koperasi (NIK) dan nomor Badan Hukum.

Padahal jika merujuk pernyataan gubernur dan Kapolda sebelumnya, izin berusaha Koperasi Sekunder HTR berkaitan dengan peron sawit harusnya telah lengkap dan benar-benar resmi.

Diduga Mengkhianati Prinsip dan Nilai Koperasi

Akademisi Universitas Andalas sekaligus tokoh penggerak koperasi di Sumatra Barat Virtuous Setyaka menilai pemerintah harus mengawasi ulang keberadaan KSU Sekunder HTR. Virtuous mengatakan dirinya sebelumnya sudah mempelajari persoalan yang terjadi di Air Bangis ini. Baik berkaitan dengan konflik, serta kehadiran koperasi di tengah prahara tersebut.

"Sudah banyak di Indonesia koperasi-koperasi yang bermasalah. Dan mungkin salah satunya adalah koperasi yang ada di Pasaman Barat ini, yang akhirnya terkait langsung dengan kasus di Air Bangis," kata Virtuous kepada Langgam.id, Jum'at (25/08/2023).

Dari yang ia pelajari, patut disinyalir KSU Sekunder HTR merupakan koperasi abal-abal. Sebab kata Virtuous, ia menilai dalam praktiknya kemungkinan besar KSU Sekunder HTR ini tidak menjalankan prinsip-prinsip dan nilai-nilai koperasi.

"Ada praktik seperti rentenir, pemaksaan, dan monopoli yang diduga dilakukan koperasi ini," tuturnya. Itu semua tidak berjalan lurus dengan nilai-nilai koperasi yang ada.

Terlebih KSU Sekunder HTR kata Virtuous, saat ini digunakan atau menjadi bagian dari proses pembangunan dan pengambilan kebijakan yang dilakukan pemerintah. Pengajar di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unand itu mengambil contoh dari Nomor Induk Koperasi (NIK) dan status penilaian (grade) dari KSU Sekunder HTR.

Didapati NIK Koperasi tersebut sudah kedaluarsa. Ditambah KSU Sekunder HTR hanya mendapat penilaian C2 dari pemerintah.

"NIK itu kan pemerintah yang keluarkan, tapi ketika koperasinya melanggar itu, kok malah pemerintah juga yang jor-joran mengedepankan mereka sebagai bagian dari instrumen pembangunan," ujar Virtuous, salah satu pendiri Koperasi Mandiri dan Merdeka (KMDM) Universitas Andalas ini.

Grade C2 yang dimiliki KSU Sekunder HTR kata Virtuous, menunjukkan bahwa koperasi itu kurang kredibel. "Pemerintah kalau mau, bahkan menjadikan koperasi itu tulang punggung dalam kebijakan mereka, harusnya gradenya yang tinggi," katanya.

"Sebab konteksnya koperasi ini digunakan sebagai bagian dalam melaksanakan pembangunan. Kecuali konteksnya pemerintah itu mau membina koperasi itu untuk meningkatkan gradenya," katanya melanjutkan.

Ia meminta pemerintah agar bisa menelusuri dan memverifikasi ulang secara formal dan legal KSU Sekunder HTR dan pengurusnya. Virtuous menjelaskan harusnya unsur-unsur pemerintah itu membantu untuk memperbaiki perilaku koperasi yang tidak benar, kalau memang punya keinginan koperasi itu bisa diandalkan membantu pembangunan.

Bukan sebaliknya, ketika didapati ada pelanggaran terkait peraturan, prinsip, dan nilai-nilai tentang koperasi, pemerintah malah bekerja sama.

"Koperasi abal-abal harus dihabisi. Itu mencoreng nama baik koperasi sebenarnya. Jangan sampai ada pihak yang mengatasnamakan dirinya koperasi, tapi sebenarnya tidak menjalankan prinsip-prinsip dan nilai-nilai koperasi," pungkasnya.

Editor: Yose Hendra

Baca Juga

Diduga Persoalan Tambang Ilegal, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Tewas Ditembak Rekannya
Diduga Persoalan Tambang Ilegal, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Tewas Ditembak Rekannya
Semen Padang vs PSM Berakhir Imbang
Semen Padang vs PSM Berakhir Imbang
Jabatan Gusti Chandra sebagai Direktur Kredit dan Syariah merangkap tugas Pjs Direktur Utama (Dirut) dan seluruh Direksi Bank Nagari,
Bank Nagari Siapkan Rp500 Miliar Ikut Danai Proyek Flyover Sitinjau Lauik
Debat publik kedua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Padang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang di Hotel Truntum
Cek Fakta: Hendri Septa Klaim Turunnya Kemiskinan, M Iqbal Soroti Tingginya Pengangguran di Padang
Seekor harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) berhasil terperangkap dalam kandang jebak yang dipasang oleh Tim BKSDA Sumbar d
Sempat Buat Warga Khawatir, Akhirnya Harimau Sumatra Masuk Perangkap di Solok
Dalam debat pertama Pilgub Sumbar yang digelar di Hotel Mercure Padang pada Rabu (13/11/2024), calon Gubernur dan Wakil Gubernur memaparkan
Debat Pilkada Sumbar: Kebebasan Beragama dalam Sorotan, Tantangan bagi Toleransi di Ranah Minang