Langgam.id - Pemprov Sumbar kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini berlangsung selama satu bulan, mulai dari 23 Agustus hingga 23 September 2023.
Dikutip dari akun Instagram Bapenda Sumbar, @bapendasumbar, pada Rabu (23/8/2023), pada pemutihan pajak kendaraan ini, ada Program 5 Untung:
1. Pembebasan pokok pajak kendaraan yang terlambat daftar ulang:
- Terlambat daftar ulang pajak 2 tahun, cukup bayar 1 tahun pajak berjalan
- Terlambat daftar ulang 3 tahun atau lebih, cukup bayar 1 tahun pajak terhutang dan 1 tahun pajak berjalan
2. Pembebasan BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) untuk kendaraan dari luar provinsi (Non BA)
3. Pembebasan denda keterlambatan bayar pajak kendaraan bermotor
4. Pembebasan denda keterlambatan bayar bea balik nama kendaraan bermotor
5. Pembebasan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dari PT Jasa Raharja
- Pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu, tidak termasuk denda tahun berjalan
"Segera register kendaraan dunsanak dan datangi kantor samsat terdekat di seluruh wilayah Sumatra Barat," tulis Bapenda Sumbar.
Imbauan untuk memanfaatkan Program 5 Untung ini juga disampaikan oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi melalui postingan di akun Instagram Bapenda Sumbar.
"Ayo segera manfaatlan Program 5 Untung ini. Jangan sampai dilewatkan kesempatan baik ini, mulai 23 Agustus 2023 sampai 23 September 2023," ajak Mahyeldi. (*/yki)