3 Organisasi Kecam Kekerasan pada Jurnalis Saat Pemulangan Paksa Warga Air Bangis

3 Organisasi Kecam Kekerasan pada Jurnalis Saat Pemulangan Paksa Warga Air Bangis

Pemulangan paksa warga Air Bangis dari Masjid Raya Sumbar. (Foto: Dok. Langgam.id)

Langgam.id - Tiga cabang organisasi wartawan konstituen Dewan Pers mengecam kekerasan pada jurnalis yang terjadi saat pemulangan paksa warga Air Bangis dari Masjid Raya Sumatra Barat. Organisasi tersebut adalah Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Padang dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

Dalam siaran persnya, Ketua AJI Padang Aidil Ichlas, Ketua PFI Padang Arif Pribadi dan
Ketua IJTI Sumbar Defri Mulyadi menyatakan,
sejumlah jurnalis yang sedang meliput di Masjid Raya Sumatera Barat pada Sabtu (5/8/2023) mengalami kekerasan, intimidasi dan penghalangan oleh personil kepolisian.

Saat itu, sedang terjadi kerusuhan dalam proses pemulangan masyarakat Air Bangis Kabupaten Pasaman Barat, yang bertahan di lokasi, setelah menggelar demonstrasi sejak 31 Juli hingga 4 Agustus 2023 di Kantor Gubernur Sumatera Barat.

Dari data yang didapatkan AJI Padang, sedikitnya 4 orang jurnalis yang menjadi korban. Jurnalis Tribunnews Nandito Putra, dipiting oleh polisi berpakaian bebas saat sedang merekam kondisi sambil live streaming untuk medianya. Ia sebelumnya juga dilarang mengambil gambar dan ponselnya juga berupaya direnggut.

Dalam siaran pers itu, Nandito menjelaskan, sekitar jam 15.30 WIB, dirinya sedang melakukan siaran langsung di Facebook Tribunpadang.com dan merekam situasi pemulangan warag Jorong Pigogah Pati Bubur di pelataran Masjid Raya Sumbar.

Mulanya kegiatan siaran langsung berjalan lancar tanpa ada gangguan. Setelah dua menit merekam kondisi warga, dirinya mengarahkan kamera ke arah aparat polisi yang sedang menarik-narik seorang perempuan.

“Saya mengikuti kerumunan itu hingga jarak lebih kurang tiga meter. Namun tiba-tiba saat saya merekam, tiba-tiba datang beberapa orang berpakaian preman dan menarik saya. handphone saya sempat diambil paksa. Lalu aparat tersebut menanyakan apa tujuan saya dan saya menjelaskan kalau saya sedang liputan,” katanya.

Dito baru dilepaskan setelah dua orang jurnalis menyampaikan protes kepada para polisi, karena rekan mereka diamankan. Namun saat upaya itu, petugas juga mengangkat kerah baju Fachri Hamzah Jurnalis Tempo dan melontarkan ancaman.

Selain Fachri, Aidil Ichlas Ketua AJI Padang juga mendapatkan ancaman dari petugas yang sama saat berupaya melepaskan Nandito. Beberapa menit kemudian, sejumlah perwira dari Polresta Padang menengahi dan meminta maaf kepada Nandito, Fachri dan Aidil atas peristiwa tersebut.

Tidak hanya itu, intimidasi juga dialami oleh Dasril Jurnalis Padang TV. Saat itu, Dasril sedang mengambil gambar penangkapan salah satu pendamping dari LBH Padang.

Tiba-tiba ada salah satu pihak dari kepolisian menghalangi kamera Dasril untuk merekam. “Sudah-sudah jangan direkam lagi,” kata salah seorang polisi kepada Dasril. Mendapatkan perlakuan tersebut, Dasril tetap melanjutkan.

Selain itu, Zulia Yandani (Lia), seorang jurnalis perempuan dari Classy FM juga mengalami kekerasan dalam kerusuhan itu. Lia saat itu baru selesai sholat dan mendengar kericuhan di lantai I Masjid Raya Sumbar.
Karena melihat situasi memanas, ia lalu merekam peristiwa itu namun didatangi oleh sejumlah polisi, yang kemudian mengambil ponsel nya.

“Saya sudah menerangkan kalau saya wartawan, tetapi mereka tetap menarik saya dan mengangkat kedua kaki saya. Saya hendak dibawa ke mobil,” katanya.

Atas peristiwa itu AJI Padang, PFI Padang dan IJTI Sumbar berpandangan, bahwa tindakan yang dilakukan pihak kepolisian telah melanggar kebebasan pers. Padahal, Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers telah tegas mengatur tentang kerja-kerja jurnalistik.

Selain itu, tindakan intimidasi tersebut juga telah melanggar Pasal 18 Ayat 2 UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Pasal, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00.

Berdasar fakta-fakta itu, ketiga organisasi menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Mengecam tindakan intimidasi dan kekerasan oleh pihak kepolisian terhadap jurnalis yang sedang bertugas di Masjid Raya Sumbar.
  2. Mendesak Kapolda Sumbar meminta maaf atas peristiwa intimidasi dan kekerasan yang dialami oleh sejumlah jurnalis di Masjid Raya Sumbar.
  3. Meminta Kapolda Sumbar untuk memproses anggotanya yang melakukan intimidasi dan kekerasan kepada jurnalis sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Meminta Kapolda Sumbar memastikan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menangani aksi, tetap mengedepankan profesionalisme, persuasif dan menghormati kebebasan pers.
  5. Mengapresiasi tindakan sejumlah perwira polisi dari Polresta Padang yang mencegah berlanjutnya kekerasan kepada tiga jurnalis dan langsung meminta maaf pada kesempatan itu.
  6. Mengimbau jurnalis untuk tetap mematuhi kode etik jurnalistik. (*/SS)

Baca Juga

Koalisi Cek Fakta Sumbar Gelar Diskusi Publik Bahas Ancaman Disinformasi di Pilkada 2024
Koalisi Cek Fakta Sumbar Gelar Diskusi Publik Bahas Ancaman Disinformasi di Pilkada 2024
AJI Se-Sumatra Gagas Sinergi Jaga Lingkungan
AJI Se-Sumatra Gagas Sinergi Jaga Lingkungan
Gelar Konferta ke 7: AJI Padang Pilih Ketua dan Sekretaris Baru
Gelar Konferta ke 7: AJI Padang Pilih Ketua dan Sekretaris Baru
Diskusi Publik HUT AJI Padang: Pemilu 2024 Pertaruhan Terhadap Kebebasan Masyarakat Sipil, Demokrasi, Ekologi, dan Hak Masyarakat Adat
Diskusi Publik HUT AJI Padang: Pemilu 2024 Pertaruhan Terhadap Kebebasan Masyarakat Sipil, Demokrasi, Ekologi, dan Hak Masyarakat Adat
Anggota AJI Padang Bertambah 7 Orang
Anggota AJI Padang Bertambah 7 Orang
Ombudsman RI sudah merilis hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik terhadap Pemerintaah Provinsi Sumatra Barat, 19 Pemerintah
Minta Keterangan Biro Adpim Sumbar Soal Kasus Pengusiran Wartawan, Ini Kata Ombudsman