Pemko Padang Berikan Dispensasi Penghapusan Denda PBB, Ini Jadwalnya

Bagi masyarakat yang memiliki tunggakkan denda Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2), Pemko Padang memiliki program

Kepala Bapenda Kota Padang, Yosefriawan. [foto: Diskominfo Kota Padang]

Langgam.id - Bagi masyarakat yang memiliki tunggakkan denda Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2), Pemko Padang memiliki program dispensasi penghapusan denda.

Program ini dilaksanakan guna menyambut dan memeriahkan HUT RI ke-78 dan HUT Kota Padang yang ke-354.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Yosefriawan mengatakan, bahwa program dispensasi penghapusan denda PBB-P2 ini berlaku pada 1 Agustus sampai 30 September 2023.

"Program ini diharapkan dapat membantu meringankan wajib pajak, terutama yang memiliki tunggakan denda," ujar Yosefriawan dikutip dari laman Facebook Diskominfo Kota Padang, Kamis (3/8/2023).

Selain itu, terang Yosefriawan, program ini juga merupakan upaya guna menggenjot penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor PBB.

Diketahui saat ini, ungkap Yosefriawan, realisasi PBB telah tercapai Rp40 miliar lebih. Sementara itu, target PBB adalah Rp80 miliar.

"Oleh karena itu, kita mengimbau masyarakat Kota Padang atau wajib pajak supaya dapat memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktunya berakhir," harap Yosefriawan. (Suci Septia Wulandari/yki)

Baca Juga

Peringati Harkitnas, Pj Wako Padang: Mari Bersama Wujudkan Indonesia Emas
Peringati Harkitnas, Pj Wako Padang: Mari Bersama Wujudkan Indonesia Emas
Lepas CJH Kloter 8, Pj Wako Andree Algamar Titip Doakan Kota Padang
Lepas CJH Kloter 8, Pj Wako Andree Algamar Titip Doakan Kota Padang
Salurkan Bantuan, Pj Wako Padang Kunjungi Daerah Terdampak Bencana Sumbar
Salurkan Bantuan, Pj Wako Padang Kunjungi Daerah Terdampak Bencana Sumbar
Andree Algamar Resmi Dilantik Jadi Pj Wali Kota Padang
Andree Algamar Resmi Dilantik Jadi Pj Wali Kota Padang
Plh Wako Padang Apresiasi Perumda AM Kirim Bantuan untuk Korban Banjir Bandang
Plh Wako Padang Apresiasi Perumda AM Kirim Bantuan untuk Korban Banjir Bandang
Akhiri Masa Jabatan, Hendri Septa dan Ekos Albar Serahkan Kunci Rumah Dinas
Akhiri Masa Jabatan, Hendri Septa dan Ekos Albar Serahkan Kunci Rumah Dinas