Langgam.id – Pemkab Dharmasraya, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika gelar Bimbingan Teknis Penyusunan dan Pengumpulan Daftar Informasi Publik Tahun 2023.
Kegiatan dibuka langsung Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, di Auditorium Dharmasraya, Jum’at, (28/7/2023).
Turut hadir dalam pembukaan, Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah, Kajari Dharmasraya Dodik Hermawan dan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Dharmasraya, Z.Lubis.
Dalam sambutannya Sutan Riska mengatakan bahwa, keterbukaan informasi publik bukan hanya sekedar kewajiban, tapi kebutuhan badan publik. Budaya keterbukaan informasi harus menjadi nafas birokrasi dalam pelayanan publik, mulai dari tingkat Kabupaten hingga ke nagari.
Apalagi di era keberlimpahan informasi saat ini tidak jarang banyak informasi hoax yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Untuk itu, jangan jadikan keterbukaan informasi publik sebagai lip service saja, karena penerapannya membutuhkan keseriusan terlebih dalam hal menghilangkan ego sektoral antara badan publik.
“Seluruh yang terkait, harus betul-betul memahami tentang praktik keterbukaan informasi publik, mulai dari regulasi, SOP, pelayanan hingga penyelesaian sengketa informasi publik, Keterbukaan informasi membutuhkan energi yang tidak sedikit. Harus kuat dalam hal infrastruktur, SDM dan anggaran. PPID juga harus menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dalam pola pelayanan informasi publik,” kata Bupati.
Komitmen menjadi kunci penting dalam keberhasilan menjadi informatif. Komitmen tersebut diwujudkan dalam bentuk nyata , melalui PPID Utama harus melakukan pengawasan terhadap PPID mulai dari website, pengisian kuisioner, hingga mengawal permohonan informasi. Inovasi diharapkan bisa mempermudah dan mempercepat layanan informasi ke masyarakat.
“Melalui pertemuan ini diharapkan dapat memenuhi tujuan dari UU NO 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menjamin hak warga negara mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik, Partisipasi Masyarakat dalam pengambilan Kebijakan, Meningkatkan Peran Aktif Masyarakat, Good Government, Mewujudkan Penyelenggaraan Negara yang Transparan, Mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Mencerdaskan Kehidupan Bangsa, serta MeningkatkanPengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik,” harapnya lagi.
Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai PPID Kabupaten Dharmasraya bersama dengan seluruh PPID Pelaksana yaitu seluruh Perangkat Daerah dan Nagari agar dapat bekerjasama dalam memenuhi kewajiban untuk memberikan layanan informasi dan dokumentasi kepada masyarakat baik secara langsung maupun melalui website resmi PPID Dharmasraya.
Sementara itu, Kelapa Dinas Komunikasi dan Informatika, Rovanly Abdams dalam laporannya kepada Bupati Sutan Riska mengatakan, kegiatan ini menghadirkan dua orang narasumber, yakni Ketua Komisi Informasi Sumbar, Noval Wiska dan salah seorang komisioner Adian Tuswandi
Menurut Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama itu, kegiatan bertujuan untuk menguatkan kembali kelembagaan stakeholder pelaksana keterbukaan informasi publik di Kabupaten Dharmasraya dalam rangka mewujudkan Kabupaten Dharmasraya yang informatif.
“Mudah-mudahan dengan dilaksanakannya Bimtek ini semakin mengukuhkan semangat kita dalam mempertahankan status kabupaten informatif serta meningkatkan peringkat Monev Keterbukaan Informasi Publik yang pada tahun kemaren berada di peringkat 4 Sumaera Barat,” ungkapnya.
Selain itu, berdasarkan evaluasi PPID Utama dalam satu tahun ini, ada beberapa hal yang menjadi titik fokus perbaikan di Tahun 2023, diantara penyusunan dan pengumpulan informasi publik dari PPID Pelaksana.
“Kami berharap setelah dilaksanakannya Bimtek ini, seluruh PPID Utama tidak menemui kendala lagi dalam mengumpulkan dan menyusun Daftar Informasi Publik,” tutur Rovan. (*/yki)