Langgam.id - Pemberian nama merupakan salah satu hal yang penting yang dilakukan oleh orang tua kepada buah hatinya yang baru lahir. Apalagi nama ini juga berkaitan dengan dokumen kependudukan.
Oleh karena itu, orang tua harus lebih selektif memberikan nama bagi putra atau putrinya, sehingga tidak merugikan sang anak nantinya.
Dikutip dari akun Instagram Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Padang, @disdukcapil.padang, pada Jumat (28/7/2023), bahwa pada 11 April 2022, pemerintah menerbitkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
"Aturan ini memberikan pedoman kepada bapak/ibu dalam memberikan nama kepada sang buah hati agar memberikan nama yang baik sebagai perlindungan sejak dini. Sehingga ke depannya tidak kesulitan dalam mengurus dokumen paspor dan dokumen lainnya," tulis Disdukcapil Padang.
Selain itu, terang Disdukcapil Padang, agar anak terhindar dari nama aneh rentan perundungan, nama multitafsir dan kelebihan karakter dalam aplikasi dan dokumen kependudukan.
"Aturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan," beber Disdukcapi Padang.
Berikut aturan nama seseorang berdasarkan aturan pemerintah mengenai pencatatan nama di dokumen kependudukan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022:
1. Minimal 2 kata
Contoh: Nicholas Saputra, Dian Sastro, Titi Kamal
2. Maksimal 60 huruf termasuk spasi
Contoh:
- Nicholas Saputra - 15 huruf + 1 spasi
- Dian Sastro - 10 huruf + 1 spasi
- Laila Cahya Kamila - 16 huruf + 1 spasi
3. Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, tidak multitafsir
4. Menggunakan huruf latin dengan kaidah Bahasa Indonesia yang baik dan benar
Contoh: Hasan Sakaria, Abdullah Makruf, Laily Apriliani. (*/yki)