Langgam.id - Kasus dugaan penculikan anak di bawah umur menghebohkan Kota Padang Panjang pada Senin (10/7/2023). Pelaku berinisial J, warga asal Lintau Buo, Tanah Datar itu, sudah diamankan oleh Polres Padang Panjang.
Polisi pun akhirnya berhasil mengungkap motif pelaku melakukan penculikan terhadap korban yang berusia 7 tahun. Motif pelaku diungkap Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto.
Dikutip dari akun Instagram Polres Padang Panjang yaitu @polres_padang_panjang, Rabu (12/7/202), AKBP Donny mengatakan, bahwa pelaku melakukan penculikan dengan motif ekonomi. Yaitu dengan berencana meminta tebusan kepada orang tua korban.
"Diketahui pelaku J memiliki banyak utang atau pinjaman uang, baik di bank dan perorangan. Dikarenakan kesulitan dalam hal ekonomi, pelaku J mengambil jalan yang bertentangan dengan hukum dengan menculik anak di bawah umur," ujar Donny.
"Dan berencana meminta sejumlah uang tebusan sebanyak tiga puluh juta kepada orang tua korban untuk menebus semua utang-utangnya," sambung Donny.
Ia mengungkapkan bahwa pelaku memiliki utang sekitar Rp50 juta. Dikarenakan sudah gelap mata, pelaku nekat melakukan penculikan. Akan tetapi aksi pelaku digagalkan warga sekitar sehingga harus berurusan dengan hukum.
"Sebelumnya pelaku sudah berniat untuk melakukan penculikan ini dan mulai beroperasi sudah lebih kurang satu minggu. Akan tetapi kesempatan tersebut didapati oleh pelaku ketika berada di Kelurahan Ganting Padang Panjang.
Pada kesempatan itu, Donny mengimbau masyarakat, khususnya orang tua agar lebih meningkatkan kewaspadaan dalam mengawasi anak-anak bermain. Sehingga kejadian seperti ini tidak terulang lagi.
Sebelumnya, terjadi kejadian dugaan penculikan anak di bawah umur di Ganting Padang Panjang pada Senin (10/7/2023) sekitar pukul 16.30 WIB. Pelaku berhasil diamankan di Tabek Gadang, Kelurahan Ganting. (*/yki)