Langgam.id - Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi menjelaskan soal Gedung Pasang Ateh yang belum dapat dipungut sewa maupun retribusi.
Hal itu disampaikan Marfendi saat rapat paripurna di DPRD Bukittinggi terkait pemandangan umum terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2022, Rabu (14/6/2023).
Marfendi mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Bukittinggi sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini nantinya akan menjadi landasan hukum untuk menarik retribusi di Gedung Pasa Ateh," ujar Marfendi dikutip dari Facebook Pemko Bukittinggi, Rabu (14/6/2023).
Dalam rapat paripurna itu, Marfendi mengatakan bahwa pada 2022 lalu, realisasi pajak adalah 98,61 persen dan retribusi 95,85 persen. Secara persentase memang realisasi tahun 2021 lebih tinggi yaitu 109,87 persen dan 107,00 persen.
"Namun tidak demikian dengan nilai rupiahnya yang lebih besar Rp8.805.724.505,00 atau 21,60 persen untuk pajak dan Rp19.260.518.638,00 atau 70,2 persen untuk retribusi daerah," ucap Mafendi.
Artinya, terang Marfendi, target rupiah yang ditetapkan untuk tahun 2021 adalah lebih rendah dari tahun 2022. Hal ini disebabkan tahun 2021 merupakan masa pemulihan awal pasca pandemi Covid-19.
"Untuk ke depan target pendapatan direncanakan akan dinaikkan dengan melihat pertumbuhan ekonomi nasional," bebernya.
Pada kesempatan itu, Marfendi menjawab pemandangan umum enam fraksi di DPRD Bukittinggi. Di antaranya, menanggapi dan menjelaskan secara garis besar terhadap pertanyaan dari Fraksi Demokrat terhadap nilai SILPA sebesar Rp77.332.187.688,46 yang dinilai cukup besar.
"Dapat dijelaskan bahwa dibanding tahun 2021, SiIpa tahun 2022 sudah jauh lebih kecil sebesar Rp55.655.372.167,44. Artinya realisasi belanja tahun 2022 lebih tinggi dari tahun 2021," jelas Marfendi.
Sementara itu, Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial mengatakan, bahwa hantaran Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 telah dilaksanakan selama tiga hari dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi.
Selanjutnya, terang Beny, akan dilakukan pembahasan secara mendalam atas ranperda tersebut melalui rapat kerja antara DPRD dan Pemerintah Kota Bukittinggi. (*/yki)